Perda Baru! Pemprov DKI Jakarta Pangkas Pajak Parkir Menjadi 10%

Senin, 15 Januari 2024 | 16:30 WIB   Reporter: Dendi Siswanto
Perda Baru! Pemprov DKI Jakarta Pangkas Pajak Parkir Menjadi 10%

ILUSTRASI. Salah satu lahan parkir kendaraan roda dua di perkantoran Jakarta, Senin (26/7). Perda Baru! Pemprov DKI Jakarta Pangkas Pajak Parkir Menjadi 10%.


DKI JAKARTA-JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memangkas pajak parkir menjadi 10% dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.

Seperti yang diketahui, pajak parkir termasuk ke dalam Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

PBJT sendiri adalah pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/atau jasa tertentu, di antaranya PBJT atas makanan/minuman, PBJT atas tenaga listik, jasa perhotelan, jasa parkir serta jasa kesenian dan hiburan.

Dalam hal ini, jasa parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Tarif Pajak Parkir Jakarta Maksimal 25% dalam RUU DKJ, Pengusaha: Bebani Masyarakat

Nah, untuk penetapan tarif PBJT Jasa Parkir di daerah, Provinsi DKI Jakarta menetapkan tarif sebesar 10%. Asal tahu saja, tarif ini lebih rendah jika dibandingkan dengan aturan sebelumnya yang ditetapkan sebesar 20% dalam Perda Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir.

"Tarif PBJT atas makanan dan/atau minuman, jasa perhotelan, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan ditetapkan sebesar 10%," bunyi Pasal 53 ayat (1) beleid tersebut, dikutip Senin (15/1).

Hanya saja, tidak semua tempat memarkirkan kendaraan bermotor bisa dikenakan PBJT atas parkir. Beberapa tempat yang tidak dikenakan PBJT Jasa Parkir diantaranya sebagai berikut:

  1. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh pemerintah dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
  2. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri.
  3. Jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik.
  4. Penyelenggaraan penitipan kendaraan bermotor dengan kapasitas sampai dengan 10 kendaraan roda empat atau lebih dan/atau kapasitas sampai dengan 20 kendaraan roda dua.
  5. Penyelenggaraan tempat parkir yang semata-mata digunakan untuk usaha memperdagangkan kendaraan bermotor.

Baca Juga: Siap-Siap! Jakarta Akan Kenakan Tarif Pajak Parkir Maksimal 25%

Hanya saja, dalam Pasal 41 ayat (1) Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ), tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25%. Artinya, akan ada kenaikan signifikan dari tarif pajak jasa parkir dalam RUU DKJ ketika nantinya disahkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru