Peristiwa

Perluasan Jaminan Sosial Dinilai Jadi Kunci Perlindungan Pekerja Informal

Kamis, 06 November 2025 | 19:37 WIB
Perluasan Jaminan Sosial Dinilai Jadi Kunci Perlindungan Pekerja Informal

ILUSTRASI. Pekerja melintas di trotoar kawasan perkantoran Sudirman, jakarta, Rabu (22/11/2023). Masih banyak pekerja Indonesia yang bergerak di sektor informal belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial.


Reporter: Noverius Laoli  | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Masih banyak pekerja Indonesia yang bergerak di sektor informal belum mendapatkan perlindungan jaminan sosial. 

Fakta ini menjadi sorotan utama dalam diskusi yang digelar Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia (SARBUMUSI) melalui acara Afternoon Coffee Club (ACC) di Jakarta beberapa Waktu lalu.

Ketua Pelaksana ACC, Masykur Isnan, mengatakan acara ini menjadi ruang dialog santai namun substantif bagi berbagai pemangku kepentingan untuk membahas isu ketenagakerjaan, termasuk perlindungan bagi pekerja informal. 

Baca Juga: Pengamat Sebut Ada Lebih dari 19 Juta orang Mencari Kerja, Informal Mendominasi

“ACC hadir sebagai ruang inklusif di mana semua bebas menyampaikan pendapat dan memberikan masukan yang konstruktif,” ujarnya dalam siaran pers, Kamis (6/11/2025).

Chris Panjaitan dari International Labour Organization (ILO) Jakarta menekankan bahwa pekerja informal tidak boleh terus dikesampingkan. 

Menurutnya, inovasi dan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar mereka bisa masuk ke dalam sistem jaminan sosial yang adil dan menyeluruh.

Presiden DPP Sarbumusi H. Irham Ali Saifuddin menambahkan, perlindungan jaminan sosial bagi pekerja informal harus menjadi perhatian serius negara. 

Saat ini, baru sekitar 10% pekerja informal yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, artinya jutaan pekerja masih rentan terhadap risiko sosial dan ekonomi.

Baca Juga: Peluang Kerja Komnas Perempuan 2025 Minimal SMA: Jangan Sampai Ketinggalan!

“Forum ini bukan hanya ajang bertukar pandangan, tapi juga sarana edukasi masyarakat tentang pentingnya jaminan sosial. Harapannya, BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan bisa menjadi perlindungan bagi seluruh warga, tanpa terkecuali,” kata Irham. 

Deputi Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Hendra Nopriansyah menjelaskan, perlindungan bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) menjadi fokus utama lembaganya. 

Hingga Oktober 2025, peserta aktif BPU baru mencapai 11,5 juta dari total 43,5 juta peserta nasional. Dari sekitar 30,2 juta pekerja rentan, hanya 4,67 juta atau 15,4% yang sudah terlindungi, sementara lebih dari 25 juta lainnya masih belum mendapatkan jaminan sosial.

Pemerintah, menurut Hendra, telah menyiapkan berbagai kebijakan untuk memperluas perlindungan, termasuk melalui Instruksi Presiden No. 2 Tahun 2021, Inpres No. 8 Tahun 2025, dan Permendagri No. 15 Tahun 2024, yang mendorong daerah menggunakan APBD dan APBDes untuk membiayai iuran pekerja rentan. 

Selain itu, dana sosial keagamaan juga bisa dimanfaatkan untuk tujuan ini. 

Baca Juga: Kualitas Pasca Panen Jadi Kunci Peningkatan Ekspor Jagung Indonesia

“Dengan adanya Fatwa MUI No. 102 Tahun 2025, zakat, infak, dan sedekah kini bisa digunakan untuk membayar iuran jaminan sosial bagi pekerja rentan. Ini langkah penting agar tidak ada pekerja Indonesia yang tertinggal dari perlindungan sosial,” tegasnya.

Diskusi ini menjadi pengingat bahwa jaminan sosial bagi pekerja informal bukan sekadar program administratif, melainkan kebutuhan mendesak untuk memastikan keadilan sosial dan perlindungan ekonomi bagi seluruh pekerja Indonesia.
 

Selanjutnya: Prabowo Minta 18 Proyek Hulirisasi Senilai Rp 600 Triliun Rampang pada Akhir 2025

Menarik Dibaca: 4 Alasan Harus Pakai Lip Balm SPF Setiap Hari, Cegah Bibir Hitam!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru