Peristiwa

Resmi! UMP Tahun 2026 Gorontalo Naik 5,7% Jadi Rp3,4 Juta

Selasa, 23 Desember 2025 | 09:32 WIB
Resmi! UMP Tahun 2026 Gorontalo Naik 5,7% Jadi Rp3,4 Juta

ILUSTRASI. Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo untuk tahun 2026 di angka Rp3.405.144 (SURYA/PURWANTO)


Reporter: Lailatul Anisah  | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Provinsi Gorontalo menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo untuk tahun 2026 di angka Rp3.405.144 atau naik 5,7 persen dari jumlah UMP tahun 2025 sebesar Rp3.221.731.

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail memastikan penetapan UMP tersebut berdasarkan amanah PP No. 49 Tahun 2025 Pasal 26 yang menyatakan gubernur wajib menetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral (UMS).

"Sebelum ditetapkan gubernur, besaran UMP tahun 2026 Provinsi Gorontalo dibahas melalui Dewan Pengupahan Provinsi yang menghasilkan tiga alternatif besaran UMP yang direkomendasikan oleh unsur pekerja, unsur pengusaha, dan unsur pemerintahan yang digunakan sekarang," kata Gusnar dalam keterangan resminya, Senin (22/12/2025).

Baca Juga: Jelang Penetapan UMP 2026, Pramono Janjikan Tiga Insentif bagi Pekerja Jakarta

Gusnar menyampaikan kenaikan UMP tahun 2026 berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing provinsi. Khusus untuk Provinsi Gorontalo, angka KHL berada pada jumlah Rp3.398.395.

"Kami menetapkan UMP tahun 2026 berada pada angka Rp3.405.144. Bila dibandingkan dengan UMP tahun 2025, maka terdapat kenaikan kurang lebih Rp183.413 atau naik 5,7 persen, sehingga angka UMP ini berada di atas kebutuhan hidup layak masyarakat Provinsi Gorontalo,” lanjutnya.

Lebih lanjut, penetapan juga mengikuti formula perhitungan dari pemerintah pusat yang mengombinasikan angka inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan nilai alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9.

Gusnar berharap penetapan besaran UMP segera berlaku di kabupaten/kota di Gorontalo.

Penetapan ini juga diharapkan dipatuhi oleh seluruh pengusaha dan dilarang membayar lebih rendah dari jumlah UMP yang ditetapkan. Namun begitu, menurutnya, kewajiban pembayaran UMP tersebut dikecualikan bagi usaha mikro dan usaha kecil.

Baca Juga: Pemprov Jateng: Penetapan UMP dan UMK 2026 Diumumkan Serentak Pada 24 Desember 2025

"Upah minimumnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja sekurang-kurangnya 50 persen dari batas KHL," ujar Gusnar.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyebut besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2026 paling lambat 24 Desember 2025.

Yassierli mengatakan, ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa (16/12/2025).

"Khusus untuk tahun 2026, gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat-lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” kata Yassierli dalam keterangan resminya, Selasa malam.

Baca Juga: UMP Sumut 2026 Resmi Naik 7,9%: Bobby Nasution Tetapkan Rp 3,2 Juta

Selain UMP, gubernur juga wajib menetapkan besaran upah minimum sektoral provinsi (UMSP) dan dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota (UMK) serta upah minimum sektoral kabupaten/kota (UMSK).

Menurutnya, keputusan Presiden Prabowo menandatangani besaran UMP itu merupakan bentuk komitmen pemerintah melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023.

Putusan itu memerintahkan pemerintah dalam menetapkan besaran upah minimum harus melibatkan Dewan Pengupahan Daerah hingga memperluas variabel yang menjadi formula perhitungan kenaikan upah.

"Perhitungan kenaikan upah minimum akan dilakukan oleh Dewan Pengupahan,” tutur Yassierli.

Selanjutnya: Ringgit Malaysia Pimpin Penguatan Mata Uang Asia Selasa (23/12) Pagi

Menarik Dibaca: Naik Gila-gilaan, Simak Harga Emas Antam Hari Ini Selasa 23 Desember 2025

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru