Jabodetabek

UMP 2026 Jakarta Akan Diumumkan Gubernur DKI Besok Rabu (24/12)

Selasa, 23 Desember 2025 | 15:50 WIB
UMP 2026 Jakarta Akan Diumumkan Gubernur DKI Besok Rabu (24/12)

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 pada Rabu (24/12/2025).(Tribunnews/Jeprima)


Sumber: Kompas.com  | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan akan mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 pada Rabu (24/12/2025).

Pengumuman tersebut akan dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat, yakni 24 Desember 2025.

“Kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” ucap Pramono di Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa (23/12/2025).

Baca Juga: UMP Sulsel 2026 Naik 7,21%, Andi Sudirman: Sudah Disepakati, Tinggal Diteken

Pramono menjelaskan, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menggelar rapat dan pembahasan berkali-kali untuk merumuskan UMP Jakarta 2026.

Ia menyebut angka UMP sudah ditentukan, tetapi akan diumumkan secara resmi pada Rabu.

“Sudah mengerucut dan meminta Gubernur DKI Jakarta untuk mengambil keputusan. Kami sedang mempersiapkan keputusan gubernur, mudah mudahan. Sebenarnya sudah ada keputusan, tetapi kami akan mengumumkan besok sesuai dengan batas waktu yang ditentukan,” ucap Pramono.

Ia menegaskan penetapan UMP Jakarta 2026 akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan.

“Pokoknya besok diumumkan, besok ditodong aja nanti saya umumkan. Sebagai Gubernur DKI Jakarta saya pasti taat dengan PP yang mengatur tentang itu, yaitu PP Nomor 49 sehingga dengan demikian itu yang menjadi acuan,” kata dia.

Di sisi lain, massa buruh dari berbagai organisasi menggelar demo di depan Balai Kota Jakarta, Jakarta Pusat, Selasa, menjelang penetapan UMP Jakarta 2026.

Baca Juga: Resmi, UMP Tahun 2026 Nusa Tenggara Barat Naik 2,7% Jadi Rp2.673.861

Mereka menuntut agar pemerintah menetapkan UMP sesuai kebutuhan hidup layak.

Ketua DPD SPN Andre Nasrullah mengatakan, Dewan Pengupahan Provinsi DKI Jakarta telah menggelar rapat pada Senin (22/12/2025) malam untuk membahas rekomendasi UMP Jakarta 2026 yang akan disampaikan kepada Gubernur DKI Jakarta.

Dalam rapat tersebut, muncul tiga usulan besaran UMP dari masing-masing unsur Dewan Pengupahan.

Pertama, unsur Organisasi Pengusaha mengusulkan UMP 2026 menggunakan formula Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dengan menggunakan alpha (?) sebesar 0,55 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta.

Dari perhitungan tersebut, UMP DKI Jakarta 2026 diusulkan sebesar Rp 5.675.585.

Baca Juga: Resmi! UMP Tahun 2026 Gorontalo Naik 5,7% Jadi Rp3,4 Juta

Kedua, unsur Serikat Pekerja/Serikat Buruh mengusulkan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.898.511. Angka ini didasarkan pada hasil penghitungan Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Provinsi DKI Jakarta yang telah ditetapkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia.

Sementara itu, unsur Pemerintah mengusulkan UMP 2026 menggunakan formula yang sama dengan PP Nomor 49 Tahun 2025, namun dengan alpha sebesar 0,75 dari pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta. Dari perhitungan tersebut, besaran UMP DKI Jakarta 2026 diusulkan sebesar Rp 5.729.876.

“Angka itu yang akan direkomendasikan ke gubernur. Hari ini buruh DKI turun ke Balai Kota untuk menyampaikan aspirasi secara langsung,” kata Andre.

Selanjutnya: 28 Camilan Sehat untuk Diet agar Berat Badan Turun, Konsumsi yuk!

Menarik Dibaca: 28 Camilan Sehat untuk Diet agar Berat Badan Turun, Konsumsi yuk!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Terbaru