SURAT IZIN MENGEMUDI - JAKARTA. Surat Izin Mengemudi alias SIM menjadi syarat wajib bagi setiap pengemudi kendaraan bermotor. Tapi ingat, memperpanjang SIM jangan tunggu masa berlaku habis.
SIM juga menjadi dokumen penting sebagai bukti bahwa pengemudi sudah memenuhi berbagai persyaratan untuk mengendarai kendaraan bermotor di jalan raya.
Meski bisa juga dijadikan sebagai identitas seseorang, SIM berbeda dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP), terutama untuk masa berlakunya.
Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi menyebutkan, dokumen penting tersebut memiliki masa aktif selama lima tahun.
Sebelum masa berlaku SIM habis, pemilik harus segera melakukan perpanjangan. Soalnya, jika terlambat, maka SIM sudah tidak bisa diperpanjang lagi.
Baca Juga: Ini prosedur yang perlu ditempuh untuk mengurus SIM yang hilang
Otomatis, pemohon harus mengajukan untuk penerbitan SIM baru lagi dengan prosedur yang berbeda ketika melakukan perpanjangan.
Itu tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 Pasal 28 ayat (3) tentang Perpanjangan SIM dan surat telegram ST/985/IV/2016 tanggal 20 April 2016 huruf BBB poin 3.
Harus membuat SIM baru
Untuk SIM yang telah lewat masa berlakunya walaupun hanya satu hari tidak dapat diperpanjang dan harus membuat SIM baru.
Untuk melakukan perpanjangan SIM, tidak perlu menunggu tanggal jatuh tempo berlakunya dokumen tersebut. Agar tidak lupa, pemilik SIM bisa melakukan perpanjangan jauh-jauh hari sebelum masa berlaku habis.
Kasi SIM Ditlantas Polda Metro Jaya AKP Agung Permana mengatakan, untuk perpanjangan SIM tidak perlu menunggu tanggal masa aktif berakhir, karena bisa dilakukan beberapa hari sebelumnya.
Baca Juga: Simak, ini syarat, prosedur, dan biaya pembuatan SIM baru