“Bisa juga dilakukan perpanjangan satu bulan sebelumnya, yang penting sebelum masa berlaku habis,” kata Agung kepada Kompas.com, Minggu (27/12).
Dengan melakukan perpanjangan lebih cepat dari waktu jatuh tempo masa berlaku, maka pemilik SIM bisa lebih tenang dan tidak khawatir lupa melakukan perpanjangan.
Untuk perpanjangan juga tidak perlu harus ke kantor Satpas SIM. Tetapi, bisa juga di pelayanan Satpas SIM keliling yang ada di wilayah DKI Jakarta.
Selain itu, perpanjangan juga bisa di gerai SIM yang ada di sejumlah mal. “Untuk jadwal dan lokasi SIM keliling maupun gerainya masih tetap sama, belum ada perubahan,” ujar Agung.
Penulis: Ari Purnomo
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Perpanjangan SIM Jangan Tunggu Masa Berlaku Habis"
Selanjutnya: Ini tarif resmi pelat nomor cantik, mulai Rp 5 juta hingga Rp 20 juta
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News