Pertamina menyampaikan apresiasi kepada seluruh lapisan masyarakat, pemangku kepentingan (stakeholders), Pemerintah Daerah, dan aparat berwajib di wilayah Biak yang telah bersinergi dalam melakukan pengawasan konsumsi solar bersubsidi di wilayah Biak dan sekitarnya.
Baca Juga: MIND ID: Negosiasi divestasi PT Vale masih berlangsung
Pertamina berharap agar pengawasan konsumsi solar bersubsidi ini dapat terus dilakukan agar penyaluran dan peruntukan solar bersubsidi tepat sasaran sesuai dengan aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, Jenis BBM Tertentu (JBT) termasuk solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi industri rumah tangga, usaha mikro, usaha pertanian, usaha perikanan, transportasi dan pelayanan umum, termasuk juga kendaraan pribadi.
Sementara itu, solar bersubsidi dilarang digunakan oleh sarana transportasi air milik pemerintah, kendaraan berplat merah, dan mobil TNI/Polri, mobil barang untuk pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari 6 (enam) buah dan mobil pengangkut semen (molen).
Baca Juga: Jelang akhir tahun, Pertamina pastikan stok BBM dan LPG di Kalimantan aman
Adapun, jika konsumen memiliki keluhan terkait ketersediaan BBM dapat menghubungi call center Pertamina 135.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News