Pilkada DKI bakal ramai calon perorangan

Selasa, 06 Oktober 2015 | 11:03 WIB Sumber: Kompas.com
Pilkada DKI bakal ramai calon perorangan


JAKARTA. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah persyaratan jumlah pengumpulan fotocopy KTP diprediksi akan membuat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2017 diramaikan oleh calon independen, tak terkecuali Pilkada DKI Jakarta 2017.

Hal itu disebabkan karena ringannya persyaratan yang harus dipenuhi.

"Karena syaratnya lebih ringan, (Pilkada 2017) diprediksi akan diramaikan calon independen," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta Sumarno saat dihubungi, Selasa (6/10/2015).

Ringannya syarat yang dimaksud Sumarno mengacu pada putusan MK yang mengubah persyaratan jumlah minimal pengumpulan fotocopy KTP, dari yang sebelumnya mengacu pada jumlah penduduk secara keseluruhan, menjadi berdasarkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).

Saat ini, jumlah penduduk DKI Jakarta ada sekitar 10 juta jiwa.

Sumarno belum bisa memastikan jumlah DPT pada Pilkada DKI 2017.

Namun, bila mengacu pada jumlah DPT pada 2014 yang mencapai sekitar 7.096.168 pemilih, maka jumlah minimal fotocopy KTP yang harus dikumpulkan calon independen hanya 7,5% dari 7.096.168, yakni sekitar 530.000 lembar.

Bila mengacu pada persyaratan sebelum adanya putusan MK, seorang calon independen yang hendak maju di Pilkada DKI 2017 diwajibkan untuk bisa mengumpulkan fotocopy KTP minimal sekitar 750.000 lembar.

"Jadi berkurangnya sekitar 217.000 dari sebelum diputuskan MK," ujar Sumarno.

(Alsadad Rudi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Adi Wikanto
Terbaru