PKL Tanah Abang tolak relokasi dan akan ajukan petisi ke Gubernur DKI

Kamis, 13 Februari 2020 | 10:05 WIB Sumber: Kompas.com
PKL Tanah Abang tolak relokasi dan akan ajukan petisi ke Gubernur DKI


DKI JAKARTA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mendirikan kawasan terintegrasi di JP 15, Jalan Taman Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Saat ini, lokasi itu merupakan tempat penampungan pedagang kaki lima (PKL) yang diberi nama Lokasi Sementara (Loksem) JP 15. 

Pemprov DKI memberi waktu hingga 29 Februari 2020 bagi para pedagang untuk pindah ke dua lokasi binaan (lokbin) yang disediakan, yakni di Palmerah dan Cempaka Sari. 

Akan tetapi, instruksi itu  mendapat penolakan para pedagang. Lanjar, selaku koordinator para pedagang mengatakan, seharusnya tidak semua PKL di sana direlokasi. 

Baca Juga: Maret 2020, empat stasiun ini akan jadi stasiun terintegrasi

"Paling dua sampai empat kios yang kena proyek, seharusnya itu aja yang direlokasi," kata Lanjar kepada wartawan, Rabu (12/2). Selain itu, sosialisasi mengenai pemindahan juga terbilang minim dan mendadak. 

Sebelumnya, pedagang diminta berkumpul di RPTRA Cideng pada 5 Februari 2020 dan sudah harus angkat kaki pada akhir bulan. Padahal sebanyak 31 PKL yang ada di loksem JP 15 itu merupakan binaan Pemprov DKI Jakarta. 

Akan tetapi para pedagang tidak dilibatkan dalam diskusi mengenai rencana pemindahan tersebut. "Kaget. Sedangkan kami kan binaan. Jadi label binaan itu enggak ada artinya. Auto debet (pembayaran iuran ke Pemprov) padahal berjalan baik," ujar Lanjar. 

Editor: Anna Suci Perwitasari

Terbaru