PLTU PENYUMBANG POLUSI - Buruknya kualitas udara di Jakarta tidak disebabkan oleh keberadaan industri dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) berbasis batubara. Pernyataan tersebut dikeluarkan oleh Executive Vice President (EVP) Operasi Sistem Ketenagalistrikan PLN Dispriansyah.
Dispriansyah mengatakan, industri PLTU di sekitar Jakarta sudah beroperasi sejak puluhan tahun. Bahkan kata dia, saat pandemi Covid-19 keberadaan PLTU tak memengaruhi kualitas udara Jakarta.
"Itu (PLTU) sudah lama, jadi tidak ada hubungannya yang sekarang ini (polusi udara) dengan PLTU. PLTU beroperasi itu dulu zamannya pandemi covid-19 dia juga beroperasi terbukti enggak ada masalah polusi itu," kata Dispriansyah saat ditemui di Ayana Midplaza, Jakarta, Selasa (15/8/2023).
Dispriansyah menilai, penyumbang polusi udara di Jakarta saat ini adalah sektor transportasi. Ditambah, kata dia, cuaca Jakarta tengah kemarau.
"Menurut saya pribadi bukan karena saya orang PLN ya, ini (polusi udara) karena transportasi yang membuat kondisi saat ini. Ditambah cuaca lebih panas, debu itu berterbangan," ujarnya.
Baca Juga: Ini Alasan Menhub Pertimbangkan Kebijakan Sistem 4 in 1 di Jabodetabek
Sebelumnya diberitakan, Kepala Divisi Pengendali Lingkungan Indonesian Center for Environmental Law (ICEL) Fajri Fadhillah menjelaskan, keberadaan PLTU turut berkontribusi terhadap polusi udara Jakarta karena beberapa faktor.
"Kualitas udara di suatu daerah itu selain dipengaruhi oleh jumlah sumber pencemar udara, juga dipengaruhi oleh kondisi meteorologis dan geografis," ucap Fajri kepada Kompas.com, Selasa (15/8/2023).
Dalam hal ini, kondisi meteorologis dan geografis yang dimaksud adalah arah angin, kecepatan angin, tinggi dataran, kelembaban, dan seterusnya. Hal itu tak bisa lepas dari kontribusi polusi udara di Jakarta.
Baca Juga: Jokowi hingga Pengemudi Ojol Menjadi Korban Buruknya Udara Jakarta
Faktor tersebut, kata Fajri, diakui dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup pada Pasal 175 Ayat (3).
Aturan itu kata Fajri, mengatur penentuan wilayah perlindungan dan pengelolaan mutu udara disusun berdasarkan kesamaan karakteristik bentang alam, kondisi iklim, dan meteorologi.
Ketentuan itu juga tertuang PP Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Pasal 6 Ayat (1) yang mengatur penetapan status mutu udara ambien dilakukan salah satunya berdasarkan pada kondisi meteorologis dan geografis.
"Apalagi sumber pencemar tidak bergerak seperti industri dan pembangkit listrik yang biasanya menggunakan cerobong tinggi untuk buang emisi," kata Fajri.
Baca Juga: Pagi Ini, Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kedua di Dunia
Adapun tujuan penggunaan cerobong itu, kata Fajri, untuk menyebarkan emisi agar tidak terpusat di area dekat pembangkit atau industri tersebut.
"Emisi yang tersebar itu bukan hilang, tapi terbawa ke banyak arah tergantung kondisi meteorologis dan geografis tadi," ungkap Fajri.
"Bahkan bisa terbawa ke tempat yang jaraknya di atas 100 kilomter dari posisi cerobong tersebut," sambungnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PLN Bantah PLTU Jadi Penyumbang Polusi Udara Jakarta"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Yoga Sukmana
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News