Polda Metro Jaya siapkan 8 titik penyekatan cegah mudik lebaran, ini lokasinya

Jumat, 09 April 2021 | 13:53 WIB Sumber: Kompas.com
Polda Metro Jaya siapkan 8 titik penyekatan cegah mudik lebaran, ini lokasinya

ILUSTRASI. Ratusan kendaraan mengantri untuk dilakukan pemeriksaan Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) oleh petugas kepolisian di Gerbang Tol Cikupa. KONTAN/Fransiskus Simbolon


MUDIK LEBARAN - JAKARTA. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya telah menyiapkan delapan titik penyekatan terkait larangan mudik Lebaran 2021. 

Direktur Lalu Lintas Pola Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menjelaskan, penyekatan itu untuk memfilterisasi pengendara yang akan mudik Lebaran. 

"Penyekatan untuk memfilterisasi bagi kendaraan penumpang roda empat, dua, dan bus yang meninggalkan Jakarta," ujar Sambodo saat dikonfirmasi, Jumat (9/4). 

Sambodo menegaskan, sebanyak 8 titik penyekatan itu berada di jalan tol, jalan arteri, dan beberapa terminal bus di Jakarta. 

"Di jalan tol 2, di arteri non tol ada 3, dan di terminal ada tiga," kata Sambodo. 

Baca Juga: Larangan mudik Lebaran 2021, ini kendaraan yang masih bisa beroperasi 6-17 Mei 2021

Sementara Ditlantas Polda Metro Jaya berencana memperluas titik penyekatan dengan menambah empat hingga enam lokasi. 

Namun, penambahan sejumlah titik itu ditetapkan setelah melakukan survei situasi jelang Lebaran 2021. 
"Rencana kita akan tambah lokasi (penyekatan) 4 atau 6 lagi. Tapi nanti kita tetapkan setelah survei menjelang tanggal 6 Mei 2021," ucap Sambodo. 

Adapun 8 titik penyekatan yang telah ditetapkan, berikut lokasinya : 

Titik check point di jalan tol: 

1. Jalan tol arah Cikampek 

2. Jalan tol arah Merak 

Titik check point di jalan arteri non tol: 

1. Harapan Indah, Kota Bekasi 

2. Jati Uwung, Tangerang Kota 

3. Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.

Titik check point di terminal bus: 
1. Pulogebang 

2. Kampung Rambutan 

3. Kalideres 

Baca Juga: Lengkap! Aturan soal SIKM selama larangan mudik 2021: Lokasi hingga masa berlaku

Sanksi bagi moda transportasi yang melanggar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polri akan menerapkan sanksi terhadap kendaraan yang melanggar larangan operasional moda transportasi selama peniadaan mudik pada Lebaran 2021. 

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan sanksi pertama, yakni kendaraan diminta putar balik. 

Sanksi ini berlaku bagi kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi dapat beroperasi di tengah peniadaan mudik. 

"Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan seperti yang kami sampaikan tadi dan tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan akan diputar balik," ujar Budi dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube BNPB, Kamis (8/4/2021). 

Selain itu, petugas juga akan menerapkan sanksi berupa penilangan maupun sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan. 

Kemenhub menetapkan larangan operasi bagi semua moda transportasi darat, udara, laut, maupun perkeretaapian untuk kegiatan mudik Idul Fitri yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. 
Larangan ini merujuk dengan ditetapkannya kebijakan peniadaan mudik pada Idul Fitri 2021 dan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Dalam Rangka Pencegahan Covid-19. 

Larangan ini juga mengatur mengenai pengecualian bagi transportasi yang melakukan perjalanan dan ketentuan bagi wilayah algomerasi atau kawasan perkotaan. 

Larangan operasi semua moda transportasi meliputi kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan juga mobil penumpang.

Baca Juga: Catat, ini sanksi bagi angkutan darat yang nekat mudik Lebaran pada 6-17 Mei 2021

Selanjutnya, kendaraan bermotor perseorangan dengan jenis mobil penumpang, mobil bus, sepeda motor, serta kapal angkutan, sungai, danau, dan penyeberangan. Sedangkan untuk pengecualian bagi masyarakat yang boleh melakukan perjalanan, yaitu mereka yang bekerja atau dalam perjalanan dinas bagi ASN, pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang dilengkapi surat tugas dengan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinannya. 

Sedangkan kendaraan yang masuk kategori pengecualian alias diperbolehkan melakukan perjalanan adalah kendaraan pimpinan lembaga negara Indonesia, kendaraan dinas operasinal berpelat dinas TNI dan Polri, kendaran dinas perjalanan petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulance, dan mobil jenazah. 

Kemudian mobil barang dengan tidak membawa penumpang, kendaraan yang digunakan pelayanan kesehatan darurat ibu hamil dan anggota keluarga intinya. 

Selanjutnya, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja migran Indonesia, WNI, dan pelajar-mahasiswa yang ada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Polda Metro Siapkan 8 Titik Penyekatan Cegah Mudik Lebaran, Ini Lokasinya"

Penulis : Muhammad Isa Bustomi
Editor : Sandro Gatra

Selanjutnya: Daftar wilayah yang tak kena larangan pergerakan transportasi saat masa Lebaran

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 Tampilkan Semua
Editor: Herlina Kartika Dewi
Terbaru