Titik check point di jalan arteri non tol:
1. Harapan Indah, Kota Bekasi
2. Jati Uwung, Tangerang Kota
3. Kedung Waringin, Kabupaten Bekasi.
Titik check point di terminal bus:
1. Pulogebang
2. Kampung Rambutan
3. Kalideres
Baca Juga: Lengkap! Aturan soal SIKM selama larangan mudik 2021: Lokasi hingga masa berlaku
Sanksi bagi moda transportasi yang melanggar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan Polri akan menerapkan sanksi terhadap kendaraan yang melanggar larangan operasional moda transportasi selama peniadaan mudik pada Lebaran 2021.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan sanksi pertama, yakni kendaraan diminta putar balik.
Sanksi ini berlaku bagi kendaraan yang tidak sesuai klasifikasi dapat beroperasi di tengah peniadaan mudik.
"Bagi masyarakat yang menggunakan kendaraan seperti yang kami sampaikan tadi dan tidak memenuhi persyaratan untuk melakukan perjalanan akan diputar balik," ujar Budi dalam konferensi pers dikutip dari kanal Youtube BNPB, Kamis (8/4/2021).
Selain itu, petugas juga akan menerapkan sanksi berupa penilangan maupun sanksi berdasarkan undang-undang yang berlaku bagi kendaraan travel atau angkutan perseorangan.