POLISI - JAKARTA. Polda Metro Jaya melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) mengungkap kasus penyelundupan baju bekas impor dan elektronik.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan sebanyak 535 karung baju bekas impor dan 604 barang elektronik yang terdiri dari 577 unit handphone dan 27 unit tablet berhasil disita oleh Dir Reskrimsus.
"Kami berhasil mengungkap 535 karung barang bekas, 577 unit handphone dan ada 27 unit tablet," kata Auliansyah pada media di Jakarta, Jumat (24/3).
Baca Juga: Masuknya Pakaian Bekas Impor Susah Dicegah, Ini Sebabnya
Berdasarkan penyelidikan, baju bekas impor ini datang dari berbagai negara seperti Korea, China, Jepang hingga Amerika yang sengaja dipesan dari e-commerce internasional seperti Alibaba. Kemudian, masuk ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan "tikus" di Indonesia.
"Kalau handphone dan tablet sendiri mereka langsung impor ke luar, dari China," tambah Auliansyah.
Dari kedua hasil ungkapan ini pihaknya telah menetapkan dua tersangka yaitu satu tersangka untuk penyelundupan baju bekas impor dan satu tersangka lainya untuk penyelundupan barang elektronik.
Selanjutnya, para pelaku akan diproses hukum berdasarkan UU No 11 Tahun 2008 tentang Transaksi dan Informasi Elektronik, UU No 7 tahun 2014 tentang Peradagangan dan UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Baca Juga: Kemendag Minta idEA Lakukan Take Down Penjualan Pakaian Bekas Impor Via Marketplace
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News