PPKM - JAKARTA. Seiring dengan tingginya angka Covid-19, Polda Metro Jaya menambah lokasi pembatasan mobilitas selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro menjadi 35 titik hingga 15 Juli 2021.
Penambahan ini sesuai dengan evaluasi 10 titik pembatasan di ruas jalan DKI Jakarta sebelumnya yang sudah berjalan beberapa waktu lalu.
“Sekarang meliputi Jakarta, Bekasi kota dan kabupaten, Depok, dan Tangerang,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Senin (28/6/2021).
Selain itu, pihak kepolisian juga mengubah metode pembatasan aktivitas warga menjadi dua, yaitu pembatasan mobilitas dan pengendalian mobilitas.
Baca Juga: Ekonom Celios sarankan pemerintah lakukan lockdown, ini alasannya
Menurut Sambodo, pembatasan mobilitas adalah metode yang sudah dilaksanakan di 10 ruas jalan Ibu Kota sebelumnya. Polisi menutup akses keluar masuk jalan kecuali untuk warga setempat, mobil layanan kesehatan, atau darurat.
“Nah, sementara pada pengendalian mobilitas, masyarakat masih bisa melintas, tapi jalan itu akan kita kendalikan secara ketat kerumunannya, kita akan patroli bolak-balik,” kata dia.
"Kita akan tempatkan anggota di titik rawan di kawasan itu. Jadi, terdiri dari 21 pembatasan mobilitas dan 14 pengendalian mobilitas," lanjut Sambodo.
Baca Juga: Menteri Luhut akan kembali pimpin penanganan Covid-19 di Pulau Jawa dan Bali
Untuk waktu pembatasannya, mulai pukul 21.00 WIB sampai 04.00 WIB, atau sama dengan pembatasan 10 titik sebelumnya.