REKLAMASI - JAKARTA. Polemik soal Penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) bagi pengembang pulau reklamasi yang diminta Pemprov DKI Jakarta krpada Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditanggapi dingin oleh pengembang.
Justini Omas, Corporate Secretary Agung Podomoro Land tak mau banyak beri pernyataan terkait hal tersebut.
"Kami akan selalu menghormati keputusan pemerintah dan akan mengikuti setiap aturan serta perundangan yang berlaku," balas pesan pendeknya kepada Kontan.co.id, Rabu (10/1).
Sekadar informasi, Perusahaan berkode emiten APLN ini adalah induk PT Muara Wisesa Samudera, pengembang Pulau G reklamasi pantai utara Jakarta.
Justini menambahkan saat ini, proses pembangunan Pulau G sendiri belum seluruhnya rampung sehingga perusahaan belum memproses permohonan HGB.
"Saat ini pembangunan pulau G belum selesai, sehingga kami juga belum memproses permohonan HGB," sambungnya.
Sebelumnya Kepala BPN Sofyan Djalil telah menyatakan untuk menolak permohonan dari Pemprov DKI tersebut. Hal tersebut dikarenakan pembatalan tersebut bisa menimbulkan ketakpastian hukum.
"Sebab kalau dibatalkan, ini bisa menimbulkan ketidakpastian hukum karena sesuai hukum pertanahan, ini bisa meruntuhkan kepercayaan masyarakat ke BPN," kata Sofyan Djalil Rabu (10/1).
Permohonan pembatalan HGB tersebut muncul dari Surat Gubernur DKI Jakarta bernomor 2373/-1.794.2 bertanggal 29 Desember 2017 yang ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta dan ditujukan kepada Kepala BPN Sofyan Djalil.
Dari surat tersebut Permprov DKI meminta BPN mencabut dan/atau tak menerbitkan HGB lantaran penerbitannya dinilai cacat hukum.
Dari tiga pulau reklamasi yaitu Pulau C, Pulau D dan Pulau G yang dimohonkan untuk dibatalkan HGB-nya baru Pulau D saja yang miliki HGB, sementara dua pulau lainnya belum mendapatkan.
Pulau C, dan Pulau D sendiri digarap oleh PT Kapuk Naga Indah (KNI) anak perusahaan Agung Sedayu Grup.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News