RAMADAN - JAKARTA. Polda Metro Jaya melarang masyarakat untuk tawuran, sahur on the road, dan balap liar selama bulan Ramadan. Hal itu guna menjaga ketertiban dan keamanan selama bulan Ramadan.
"Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, salah satunya tawuran, sahur on the road, balap liar," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi, Senin (11/3/2024).
Selain itu, polisi juga melarang masyarakat untuk menyalakan petasan yang mengganggu pelaksanaan ibadah puasa. "Dan juga kami melarang masyarakat yang menyalakan petasan," ucap Ade.
Baca Juga: Sampai Kapan Boleh Makan Sahur, Imsak Atau Azan Subuh?
Polisi terus memberikan imbauan, patroli, hingga menegakkan hukum bagi para pelanggar. "Petugas kami ada di lapangan 24 jam dan siap melayani masyarakat," ucap Ade.
Ade juga meminta masyarakat agar bekerja sama menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan. "Mohon dukungan dan kerja sama masyarakat agar situasi kamtibmas yang kondusif dapat terpelihara," imbuh dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Polisi Larang Tawuran dan "Sahur On The Road" Selama Ramadan 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News