PPDB Online DKI Jakarta 2020 jalur zonasi masuk hari kedua, buruan daftar

Kamis, 25 Juni 2020 | 06:30 WIB   Reporter: Syamsul Ashar
PPDB Online DKI Jakarta 2020 jalur zonasi masuk hari kedua, buruan daftar

ILUSTRASI. Provinsi DKI Jakarta mulai Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) online 2020 untuk jalur zonasi Kamis (25/6).


PPDB ONLINE - JAKARTA. Mulai Kamis (25/6) kemarin, Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta telah menggelar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online tahun ajaran 2020/2021.

Proses penyaringan siswa baru PPDB online ini akan berakhir pada Sabtu, 27 Juni 2020 besok, tepat pukul 15.00 WIB atau jam tiga siang. 

Karena itu, bagi Anda orang tua calon siswa dan siswi Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama (SMP) maupun Sekolah Menengah Atas (SMA) di DKI Jakarta bersiaplah, mulai besok Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta akan memulai proses Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) 2020 untuk jalur zonasi.

Menurut Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, kriteria pertama seleksi dalam Jalur Zonasi adalah tempat tinggal atau domisili calon peserta didik. Karena itu persiapkan pemilihan sekolah yang berlokasi dekat dengan tempat tinggal sesuai Kartu Keluarga.

Calon peserta didik atau siswa harus berada dalam zona yang telah ditetapkan pada SK Kepala Dinas Pendidikan No. 506 Tahun 2020 tentang Penetapan Zonasi Sekolah untuk Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021. 

Apabila jumlah pendaftar PPDB Jalur  Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi berdasarkan usia, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar. Dengan demikian dengan urutan seleksi di DKI adalah sebagai berikut:

  • 1). Zonasi
  • 2). Usia calon peserta didik baru;
  • 3). Urutan pilihan sekolah;
  • 4). Waktu mendaftar.

Meskipun demikian, Pemprov DKI Jakarta juga tidak mengabaikan prestasi siswa, yakni dengan menyediakan Jalur Prestasi untuk menyeleksi siswa berdasarkan prestasi akademik maupun non-akademik. 

Provinsi DKI Jakarta mulai Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) online 2020 untuk jalur zonasi Kamis (25/6).

"Prinsipnya, Pemprov DKI Jakarta berupaya menjamin keseimbangan antara variabel prestasi dengan kesempatan bagi masyarakat miskin untuk menikmati pendidikan yang berkualitas di sekolah negeri. Dengan begitu, masyarakat dari keluarga miskin juga tidak langsung tersingkir di Jalur Zonasi," imbuh Nahdiana (15/6) .

SELANJUTNYA>>>

Adapun 4 Jalur utama PPDB DKI Jakarta, yaitu:

  • 1. Jalur Afirmasi untuk anak-anak dari keluarga kurang mampu,
  • 2. Jalur Zonasi,
  • 3. Jalur Prestasi,
  • 4. dan Jalur Perpindahan Orangtua atau Anak Guru.

Sementara di tengah pandemi virus corona Covid-19, seluruh proses PPDB DKI Jakarta dilaksanakan dari rumah secara daring dimulai dari pengajuan akun, pendaftaran/pemilihan sekolah, sampai ke proses lapor diri untuk peserta didik yang lolos seleksi, di situs https://ppdb.jakarta.go.id. 

Kebijakan PPDB DKI Jakarta diharapkan mampu mengakomodir berbagai latar belakang calon peserta didik sesuai azas PPDB yang objektif, transparan, berkeadilan, akuntabel, tidak diskriminatif.

PPDB Jalur Zonasi berbasis Provinsi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik Baru yang bertempat tinggal/berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Domisili dibuktikan dengan Kartu Keluarga yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam sistem data kependudukan sesuai dengan domisili paling akhir tanggal 1 Juni 2019 artinya satu tahun yang lalu.

Provinsi DKI Jakarta mulai Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) online 2020 untuk jalur zonasi Kamis (25/6).

Bagi warga dari luar zona DKI Jakarta yakni yang bertempat tinggal/berdomisili di luar Provinsi DKI Jakarta; dan yang belum pernah mendaftar atau tidak diterima pada PPDB Jalur Zonasi berbasis Kelurahan maka bisa mengikuti Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi Berbasis Provinsi dan luar DKI Jakarta.

Kuota yang disediakan untuk PPDB Jalur Zonasi Berbasis Provinsi dan luar DKI Jakarta paling sedikit 10% (sepuluh persen) dari daya tampung sekolah.

SELANJUTNYA>>>

Peserta PPDB zonasi harus memenuhi persyaratan usia sesuai dengan ketentuan sebagai berikut:

  • - untuk Sekolah Dasar (SD) berusia 7 (tujuh) tahun pada tanggal tanggal 1 Juli 2020; atau
  • - untuk Sekolah Dasar (SD) berusia paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli 2020 dapat mendaftar;
  • - untuk jenjang SMP, berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli 2020; dan
  • - untuk jenjang SMA, berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli 2020.
  • - memiliki Akta Kelahiran/Surat Keterangan Kelahiran;
  • - memiliki Nomor Induk Kependudukan yang tercatat dalam Kartu Keluarga (KK).

Adapun dasar dan cara seleksi meliputi dalam hal jumlah pendaftar PPDB Jalur Zonasi melebihi daya tampung, maka dilakukan seleksi dengan urutan langkah sebagai berikut:

  • - usia tertua ke usia termuda;
  • - urutan pilihan sekolah; dan
  • - waktu mendaftar.

Aturan main ketiga adalah pemilihan Sekolah Tujuan Pilihan sekolah paling banyak 3 (tiga) Sekolah

Keempat pengumuman dan Lapor Diri / Daftar Ulang; Pengumuman dilakukan secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id dengan jadwal yang telah ditentukan. Calon Peserta Didik Baru yang telah dinyatakan diterima harus melakukan lapor diri secara daring melalui website ppdb.jakarta.go.id.

Berkutnya jadwal Pendaftaran dengan cara zonasi bagi siswa SD  

Pendaftaran/Pemilihan Sekolah Online 25 - 27 Juni 2020 24 jam (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)

Proses Seleksi Online 25 - 27 Juni 2020 24 jam (hari terakhir ditutup pukul 15.00 WIB)

Pengumuman Online 27 Juni 2020 17:00 WIB

Lapor Diri Online 29 - 30 Juni 2020 24 jam (hari terakhir ditutup pukul 14.00 WIB)

Provinsi DKI Jakarta mulai Penerimaan Peserta Didik Baru atau (PPDB) online 2020 untuk jalur zonasi Kamis (25/6).

Selanjutnya calon peserta perlu mengikuti tahapan berikut ini.

SELANJUNYA>>>

Calon peserta didik baru harus mengikuti pra pendaftaran

  • i. Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
  • ii. Domisisli dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
  • iii. Domisili luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta
  • iv. Lulusan tahun 2019 dan tahun 2018
  • v. Asal sekolah SPK
  • vi. Asal sekolah asing

Pertama persiapkan persyaratan dokumen Scan atau foto dokumen yang harus diunggah

  • 1. Akte kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan
  • 2. Kartu keluarga
  • 3. Sertifikat akreditasi
  • 4. Nilai rapor
  • 5. Surat pertanggungjawaban mutlak kebsahan dokumen.

Selanjutnya pada tahap Kedua calon peserta akses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di htpp://ppdb.jakarta.go.id

Tahap ketiga mengajukan akun dengan klik tombol pengajuan akun

Sedangkan tahap Keempat isi formulir secara online

Tahap kelima Kelima unggah berkas persyaratan

Tahap Keenam Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN / Token

Ketujuh setelah pengajuan akun diverifikasi oleh opertor dinas, CPDB melakukan aktivasi token dan login.

Bagi calon peserta didik baru PPDB yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta

  • 1. Mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di htpp://ppdb.jakarta.go.id
  • 2. Cetak PIN/ token dengan klik tombol pengajuan akun
  • 3. Mengisi formulir secara online
  • 4. Cetak tanda bukti pengajuan akun berisi PIN/Token
  • 5. Setelah memperoleh token lanjutkan dengan proses aktivasi PIN dan proses pendaftaran

Peneriman Peserta Didik Baru PPDB Online Aktivasi Online

  • 1. Mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di htpp://ppdb.jakarta.go.id
  • 2. Aktivasi PIN/Token dengan klik tombol aktivasi
  • 3. Ganti PIN/Token dengan password
  • 4. Setelah melakukan aktivasi PIN/Token dilanjutkan dengan pendaftaran.

Penerimaan peserta didik baru PPDB Online DKI Jakarta alur pendafaran

  • 1. Mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di htpp://ppdb.jakarta.go.id
  • 2. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta dan password
  • 3. Memilih sekolah tujuan
  • 4, mencetak tanda bukti pendaftaran

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online DKI Jakarta, Lapor Diri Daring

  • 1. Mengakses situs publik PPDB Online DKI Jakarta di htpp://ppdb.jakarta.go.id
  • 2. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta dan password
  • 3. Klik tombol lapor diri
  • 4. Cetak tanda bukti lapor
 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 3 4 Tampilkan Semua
Editor: Syamsul Azhar

Terbaru