PPKGBK Terapkan Wajib Lapor Tamu dan Karyawan, Begini Respons Pengelola Hotel Sultan

Jumat, 10 November 2023 | 12:30 WIB Sumber: Kompas.com
PPKGBK Terapkan Wajib Lapor Tamu dan Karyawan, Begini Respons Pengelola Hotel Sultan

ILUSTRASI. Tembok beton yang dibangun PPK GBK di kawasan Blok 15 GBK Senayan, Jakarta Pusat. PPKGBK Terapkan Wajib Lapor Tamu dan Karyawan, Begini Respons Pengelola Hotel Sultan.


SENGKETA -  JAKARTA. Di tengah upaya mediasi mencari titik tengah penyelesaian sengketa antara PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo selaku pengelola Hotel Sultan dengan Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK), pihak PPKGBK menerapkan wajib lapor bagi tamu dan karyawan Hotel Sultan. 

Kuasa hukum PT Indobuildco Amir Syamsudin dan Hamdan Zoelva mengatakan, hal tersebut merupakan pelanggaran hukum dan tindakan melebihi kewenangan PN Jakarta Pusat, yakni melakukan pemeriksaan, pencatatan dan penerapan wajib lapor ke setiap tamu, penghuni dan pengunjung The Sultan Hotel & Residence. 

“PPKGBK juga memasang pagar besi di atas beton penutup gate 2 dan 3. Hal ini menambah panjang rangkaian tindakan melawan hukum di areal milik PT Indobuildco, setelah sebelumnya menutup 4 dari 5 pintu masuk kawasan hotel dan apartemen,” kata para kuasa hukum tersebut dalam siaran pers, Jumat (10/11/2023). 

Baca Juga: Respons Karyawan Hotel Sultan Pasca Dapat Somasi Secara Terbuka dari PPKGBK

Para kuasa hukum Indobuildco menilai, tindakan itu sewenang-wenang dan tidak hanya melecehkan hukum, tetapi juga mengabaikan kepentingan dan keselamatan karyawan, tamu, dan penghuni apartemen. 

“Dapat dibayangkan, jika terjadi situasi darurat, hanya ada satu pintu keluar. Betapa tidak berharganya nyawa orang yang berada di hotel dan apartemen,” lanjut kuasa hukum. 

Tindakan PPKGBK juga turut menyeret serikat pekerja Hotel Sultan yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI). Sebagaimana disampaikan, Ketua KSPSI Jumhur Hidayat mengatakan, sengketa perdata antara PPKGBK dengan PT Indobuildco tidak perlu menyeret kepentingan, keselamatan, dan keberlangsungan kerja karyawan PT Indobuildco. 

“Sengketa sebaiknya diselesaikan di Pengadilan sesuai hukum yang berlaku, bukan dengan cara premanisme,” kata Jumhur.

Baca Juga: Pusat Pengelolaan Komplek GBK Tekankan Status Blok 15 Milik Negara

Para kuasa hukum menekankan, apa yang pembatasan yang diterapkan merupakan bentuk kesewenang-wenangan PPKGBK terhadap rakyat sipil. 

“PPKGBK sebagai institusi yang dibentuk oleh Sekretariat Negara (Setneg) sudah sepatutnya memberi contoh yang baik dalam proses penegakan hukum, bukan sebaliknya,” tegas kuasa hukum Indobuildco.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengelola Hotel Sultan Tak Terima jika PPKGBK Terapkan Wajib Lapor Tamu dan Karyawan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru