PPKM Jawa Bali diperpanjang 2 minggu, ini 9 aktivitas yang dibatasi

Kamis, 21 Januari 2021 | 16:03 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
PPKM Jawa Bali diperpanjang 2 minggu, ini 9 aktivitas yang dibatasi

ILUSTRASI. PPKM Jawa Bali diperpanjang 2 minggu, ini 9 aktivitas yang dibatasi./pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/19/01/2021.


VIRUS CORONA - PPKM Jawa Bali akan diperpanjang selama 2 minggu, dari 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021. Perpanjangan tersebut berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap pertama pada periode 11-25 Januari 2021.

Dikutip dari laman Setkab, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, sebelumnya PPKM telah diterapkan di tujuh provinsi di Pulau Jawa dan Bali. 

Di antaranya DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali. PPKM berlaku di 73 kabupaten/kota yang terdapat di provinsi-provinsi tersebut.

“Dari 7 provinsi terlihat masih ada peningkatan di 5 provinsi, dan yang mengalami penurunan provinsi Banten dan Yogyakarta,” ujar Airlangga.

Baca Juga: Pemerintah memperpanjang PPKM dua pekan, sampai 8 Februari 2021

Aturan lengkap dan aktivitas yang dibatasi

Terkait diberlakukannya PPKM, terdapat aturan yang berbeda yakni di sektor mal dan restoran yang sebelumnya dibatasi jam buka sampai pukul 19.00 WIB diubah menjadi jam 8 malam. 

Berikut aturan lengkap dan aktivitas yang dibatasi saat PPKM jilid II yang diterapkan pemerintah:

  1. Membatasi tempat/ kerja perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  2. melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online;
  3. Untuk sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  4. Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen(dua puluh lima persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran; dan
  5. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan Pukul 20.00 WIB;
  6. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  7. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
  8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara; dan
  9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Selanjutnya: PPKM jilid 2, turis asing tetap dilarang masuk Indonesia hingga 8 Februari

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru