PPKM - JAKARTA. Dalam pernyataan resminya, Presiden Joko Widodo memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga 25 Juli 2021.
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, masa perpanjangan PPKM Darurat kini bernama "PPKM Level 4 Covid-19".
Inmendagri itu menjelaskan bahwa terdapat sejumlah daerah di Jawa dan Bali yang memiliki risiko penularan Covid-19 di level 3 dan 4. Artinya, setiap daerah di wilayah Jawa dan Bali harus melaksanakan PPKM level 4 sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen.
Berdasarkan asesmen itu, seluruh kabupaten/kota di DKI Jakarta masuk dalam kriteria level 4 penularan Covid-19.
Daerah yang masuk kriteria level 4 adalah daerah yang mencatatkan kasus Covid-19 lebih dari 150/100.000 penduduk per minggu.
Baca Juga: Beberapa Indikator Pandemi Belum Membaik, Yakin, PPKM Darurat Mau Dilonggarkan?
Kemudian, perawatan pasien di rumah sakit lebih dari 30/100.000 penduduk per minggu, dan kasus kematian lebih dari 5/100.000 penduduk per minggu.
Lantas, bagaimana syarat perjalanan keluar masuk Jakarta selama PPKM Level 4?
Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 tahun 2021, aturan perjalanan keluar masuk Jakarta tidak berbeda dengan aturan yang berlaku selama PPKM Darurat.
Baca Juga: Hadapi varian Delta, pemerintah tak buru-buru lakukan relaksasi
"Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat," tulis diktum kesepuluh poin j.
Pelaku perjalanan juga tetap diwajibkan menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk masuk Jakarta. STRP itu diperuntukkan bagi pekerja esensial dan kritikal yang bekerja di Jakarta.
Selain itu, ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan bagi pelaku perjalanan yang ingin keluar masuk Jakarta menggunakan kendaraan pribadi (mobil dan sepeda motor) atau transportasi jarak jauh seperti pesawat, bis, kapal laut, dan kereta api.
Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Hasil tes PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca Juga: Kemenaker bakal beri subsidi Rp 500.000 per bulan bagi buruh yang terdampak Covid-19
STRP Tak Perlu Diperpanjang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya memastikan pekerja di sektor esensial dan kritikal tidak perlu mengajukan kembali STRP selama PPKM Level 4.
"Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021, tidak perlu mengajukan STRP kembali," kata Riza dikutip dari akun Instagramnya, Rabu (21/7/2021).
Riza menegaskan, STRP secara otomatis diperbaharui masa berlakunya selama PPKM Level 4. "STRP tersebut sudah dilakukan pembaharuan secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat Covid-19," ujar Riza.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 Berlaku, Simak Aturan Terbaru Keluar Masuk Jakarta"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Rindi Nuris Velarosdela
Selanjutnya: Kritik ekonom Core atas langkah melanjutkan PPKM level 4 hingga 25 Juli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News