Dokumen yang perlu dipersiapkan adalah:
- Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama).
- Hasil tes PCR H-2 untuk pesawat udara serta antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek.
Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.
Baca Juga: Kemenaker bakal beri subsidi Rp 500.000 per bulan bagi buruh yang terdampak Covid-19
STRP Tak Perlu Diperpanjang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria sebelumnya memastikan pekerja di sektor esensial dan kritikal tidak perlu mengajukan kembali STRP selama PPKM Level 4.
"Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021, tidak perlu mengajukan STRP kembali," kata Riza dikutip dari akun Instagramnya, Rabu (21/7/2021).
Riza menegaskan, STRP secara otomatis diperbaharui masa berlakunya selama PPKM Level 4. "STRP tersebut sudah dilakukan pembaharuan secara otomatis dengan masa berlaku selama PPKM Darurat Covid-19," ujar Riza.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Level 4 Berlaku, Simak Aturan Terbaru Keluar Masuk Jakarta"
Penulis : Rindi Nuris Velarosdela
Editor : Rindi Nuris Velarosdela
Selanjutnya: Kritik ekonom Core atas langkah melanjutkan PPKM level 4 hingga 25 Juli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News