PPKM mikro di Jabodetabek, mal dan restoran boleh buka sampai Jam 21.00 WIB

Senin, 08 Februari 2021 | 14:52 WIB Sumber: Kompas.com
PPKM mikro di Jabodetabek, mal dan restoran boleh buka sampai Jam 21.00 WIB

ILUSTRASI. Pengunjung melintas depan kios-kios di pusat perbelanjaan. KONTAN/Baihaki/5/1/2021


VIRUS CORONA - JAKARTA. Jam operasional mal, pusat perbelanjaan, hingga restoran di Jabodetabek kembali diperlonggar seiring penerapan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro, mulai Selasa (9/2/2021). PPKM Mikro menjadi usaha lain dari pemerintah dalam upaya menekan kasus Covid-19 di Indonesia yang rencananya berlangsung pada 9-22 Februari. 

Sebelumnya, PPKM Jawa-Bali berlangsung pada 11-24 Januari lalu, kemudian diperpanjang pada 25 Januari-8 Februari. Keputusan memberlakukan PPKM Mikro tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 3 Tahun 2021 yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian. 

"Kami ingin menyampaikan tentang Inmendagri Nomor 3, tadi malam sudah dikeluarkan jam 12 malam kurang 2 menit, jadi masih hari Sabtu," kata Dirjen Bina Administrasi Wilayah Kemendagri, Safrizal, dalam Rapat Koordinasi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 yang ditayangkan YouTube Pusdalops BNPB, Minggu (7/2/2021). 

Ada sejumlah aturan yang berubah pada PPKM Mikro yang nantinya diberlakukan di Jabodetabek. Salah satunya adalah jam operasional pusat perbelanjaan dan restoran. Selama PPKM Mikro, pusat perbelanjaan atau mal di Jabodetabek wajib beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. 

Baca Juga: Mendagri mengeluarkan instruksi terkait PPKM mikro, ini isinya

Pembatasan waktu operasional hingga pukul 21.00 WIB juga diberlakukan ke restoran atau rumah makan di Jabodetabek. Untuk rumah makan, aturan tersebut juga membatasi tamu yang dine in atau makan di tempat dengan maksimal 50 persen dari total kapasitas restoran. 

Perubahan jam operasional setiap PPKM 

Di antara semua aturan sejak penerapan PPKM pada Januari lalu, waktu operasional mal, pusat perbelanjaan, dan restoran selalu yang mengalami perubahan. Pada PPKM jilid pertama, pusat perbelanjaan termasuk minimarket dan restoran hanya diizinkan beroperasi hingga pukul 19.00 WIB. 

Lalu, jam operasional tempat-tempat tersebut kembali berubah, tepatnya diperpanjang hingga pukul 20.00 WIB. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria kala itu menjelaskan, pelonggaran jam operasional restoran dan pusat perbelanjaan di Jakarta diberikan atas permintaan pelaku usaha di bidang tersebut. "Itu kan permintaan dari teman-teman pelaku usaha," kata Ariza, Senin (25/1/2021). 
Terkini, selama pelaksanaan PPKM mikro, mal, pusat perbelanjaan, hingga rumah makan dapat beroperasi hingga pukul 21.00 waktu setempat. 

Editor: Handoyo .
Survei KG Media
Terbaru