​PPKM Mikro diperpanjang, ini aturan lengkap PPKM di 15 provinsi

Selasa, 23 Maret 2021 | 11:13 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
​PPKM Mikro diperpanjang, ini aturan lengkap PPKM di 15 provinsi

ILUSTRASI. Pengunjung saling menjaga jarak pada?salah satu pusat kuliner saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro di Tangerang, Minggu (21/3). (KONTAN/Carolus Agus Waluyo)


PPKM - Pemerintah kembali memperpanjang masa pemberlakuan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM Mikro), mulai 23 Maret hingga 5 April 2021.

Dalam PPKM Mikro Tahap IV ini wilayah pemberlakuan diperluas, dengan tambahan lima provinsi di luar Pulau Jawa dan Bali. 

Dikutip dari laman Setkab, tambahan lima provinsi tersebut, yaitu Kalimantan Selatan (Kalsel), Kalimantan Tengah (Kalteng), Sulawesi Utara (Sulut), Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Nusa Tenggara Barat (NTB). 

Penambahan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 6 Tahun 2021 yang terbit pada tanggal 19 Maret 2021.

Pada periode sebelumnya, PPKM Mikro telah dilaksanakan di sepuluh provinsi antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, DI Yogyakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatra Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan. 

Baca Juga: BNPB usul tambahan anggaran Rp 5,2 triliun untuk percepat penanganan Covid-19

Aturan lengkap PPKM Mikro di 15 provinsi 

PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota, yang terdiri dari: 

  • Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50% dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
  • Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan luring (offline) atau tatap muka, untuk perguruan tinggi/akademi dibuka secara bertahap dengan proyek percontohan yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada), dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. 
  • Untuk sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi, dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. 
  • Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 
  • Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 
  • Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 
  • Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. 
  • Kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka, dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). 
  • Kegiatan seni, sosial, dan budaya yang dapat menimbulkan kerumuman diizinkan dibuka maksimal 25% dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat. 
  • Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum. 

Selanjutnya: Vaksinasi Covid-19 sudah bergulir, masyarakat diminta tetap disiplin terapkan prokes

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru