MRT - JAKARTA. PT MRT Jakarta (Perseroda) mengubah jadwal operasional. Perubahan ini sudah berlaku sejak Jumat (21/5)
Perubahan jam operasional MRT Jakarta ini sejalan dengan pengendalian ketat berskala lokal yang ditetapkan pemerintah daerah DKI Jakarta sebagai strategi untuk mengurangi potensi penyebaran virus Covid-19 serta perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro.
Plt Corporate Secretary Division Head MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, perubahan waktu operasional MRT Jakarta yang ditetapkan merupakan tindak lanjut dari Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 615 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.
Baca Juga: Pemerintah targetkan kereta cepat Jakarta-Bandung beroperasi komersial awal 2023
Sehubungan dengan hal tersebut, maka kebijakan waktu operasional MRT Jakarta menjadi :
- Jam Operasional Senin–Jumat (hari kerja) pukul 05.00 WIB-pukul 22.00 WIB dan Sabtu–Minggu (akhir pekan) atau hari libur pada pukul 06.00 sampai pukul 21.00 WIB.
- Jarak antar kereta (headway) yaitu:
- Tiap 5 menit untuk jam sibuk (07.00 WIB – 09.00 WIB dan 17.00 WIB – 19.00 WIB) saat weekdays
- Tiap 10 menit di luar jam sibuk
- Tiap 10 menit saat weekend (akhir pekan) atau hari libur
- Pembatasan jumlah pengguna 70 orang per kereta (gerbong).
MRT Jakarta juga mengimbau masyarakat untuk disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan di lingkungan MRT Jakarta. "Protokol kesehatan yang dimaksud seperti kewajiban memakai masker, menjaga jarak antar pengguna, rajin mencuci tangan, serta tidak berbicara, baik satu atau dua arah, selama di dalam kereta dan area peron stasiun,” kata Ahmad dalam keterangan resmi yang diterima Kontan.co.id, Jumat (21/5).
Untuk mengetahui lebih detail mengenai kebijakan jadwal operasional MRT Jakarta, masyarakat dapat akses melalui akun media sosial MRT Jakarta.
Selanjutnya: NPI kuartal I-2021 surplus US$ 4,1 M, transaksi berjalan balik defisit US$ 1,0 M
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News