PPKM - JAKARTA. Pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga ke tingkat RT pada hari ini, Selasa (9/2/2021). Ini merupakan strategi baru pemerintah dalam menekan laju penularan Covid-19.
Adapun aturan penerapan PPKM termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 03 Tahun 2021 tentang PPKM Berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.
Dalam aturan tersebut, pemerintah membagi tindakan pengendalian penyebaran Covid-19 berdasarkan empat zona yakni zona hijau, kuning, oranye, dan merah hingga ke tingkat RT.
Dalam diktum kedua Inmendagri No. 03 Tahun 2021 yang memuat tindakan pengendalian berdasarkan zonasi, seluruh kegiatan sosial tak boleh dilakukan dan tempat ibadah harus ditutup jika berada di zona oranye dan merah.
Baca Juga: Simak pembagian zonasi di PPKM Mikro 9 hingga 22 Februari 2021
Adapun suatu daerah atau RT disebut zona merah jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir.
Berikut petunjuk pengendalian masing-masing zonasi beserta kriterianya dalam pelaksanaan PPKM Skala Mikro yang tercantum dalam diktum kedua Inmendari No. 03 Tahun 2021:
Baca Juga: Mulai hari ini, cek beda PPKM Jawa Bali dengan PPKM Mikro 9 hingga 22 Februari 2021
PPKM mikro sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut:
1. Zona hijau
Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT maka sekenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala
2. Zona kuning
Zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Baca Juga: Menteri Desa PDTT pastikan dana desa dukung implementasi PPKM mikro
3. Zona oranye
Zona oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
4. Zona merah
Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka skenario pengendalian atau pemberlakuan PPKM tingkat RT mencakup:
a. Menemukan kasus supek dan pelacakan kontak erat
b. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat
c. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial
d. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang
e. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00
f. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menim bulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Skala Mikro, Daerah Zona Oranye dan Merah Wajib Tutup Rumah Ibadah"
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Rakhmat Nur Hakim
Selanjutnya: PPKM mikro berlaku besok, begini dampaknya pada sektor bisnis
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News