PPKM skala mikro berlaku, daerah zona oranye dan merah wajib tutup rumah ibadah

Selasa, 09 Februari 2021 | 04:48 WIB Sumber: Kompas.com
PPKM skala mikro berlaku, daerah zona oranye dan merah wajib tutup rumah ibadah

ILUSTRASI. Pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga ke tingkat RT pada hari ini, Selasa (9/2/2021). KONTAN/Fransiskus Simbolon


4. Zona merah 

Zona merah dengan kriteria jika terdapat lebih dari 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir maka skenario pengendalian atau pemberlakuan PPKM tingkat RT mencakup: 

a. Menemukan kasus supek dan pelacakan kontak erat 

b. Melakukan isolasi mandiri/terpusat dengan pengawasan ketat 

c. Menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial 

d. Melarang kerumunan lebih dari tiga orang 

e. Membatasi keluar masuk wilayah RT maksimal hingga pukul 20.00 

f. Meniadakan kegiatan sosial masyarakat di lingkungan RT yang menim bulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "PPKM Skala Mikro, Daerah Zona Oranye dan Merah Wajib Tutup Rumah Ibadah"
Penulis : Rakhmat Nur Hakim
Editor : Rakhmat Nur Hakim

 

Selanjutnya: PPKM mikro berlaku besok, begini dampaknya pada sektor bisnis

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru