PPKM skala mikro berlaku, daerah zona oranye dan merah wajib tutup rumah ibadah

Selasa, 09 Februari 2021 | 04:48 WIB Sumber: Kompas.com
PPKM skala mikro berlaku, daerah zona oranye dan merah wajib tutup rumah ibadah

ILUSTRASI. Pemerintah menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro hingga ke tingkat RT pada hari ini, Selasa (9/2/2021). KONTAN/Fransiskus Simbolon


PPKM mikro sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu dilakukan dengan mempertimbangkan kriteria zonasi pengendalian wilayah hingga tingkat RT dengan kriteria sebagai berikut: 

1. Zona hijau 

Zona hijau dengan kriteria tidak ada kasus Covid-19 di satu RT maka sekenario pengendalian dilakukan dengan surveilans aktif. Seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan berkala 

2. Zona kuning 

Zona kuning dengan kriteria jika terdapat satu sampai dengan lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat. 

Baca Juga: Menteri Desa PDTT pastikan dana desa dukung implementasi PPKM mikro

3. Zona oranye 

Zona oranye dengan kriteria jika terdapat enam sampai dengan 10 rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu RT selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien dan kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup rumah ibadah, tempat bermain anak, dan tempat umum lainnya kecuali sektor esensial. 

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru