PAJAK - JAKARTA. Gubernur Jakarta Pramono Anung buka suara terkait alasan Pemprov DKI tak mengenakan pajak hiburan dan pertandingan sebesar 10 persen untuk olahraga golf.
Pramono mengatakan, golf tidak dikenakan pajak hiburan dan pertandingan karena sudah terkena pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen.
"Golf sudah dikenakan PPN. Sehingga pajak itu tidak boleh ganda. PPN-nya golf 11 persen," ujar Pramono di Jakarta, Senin (7/7/2025).
Sementara itu, terkait pengenaan pajak padel dan 20 cabang olahraga lainnya karena hal tersebut sudah diatur undang-undang.
Pramono mengeklaim kebijakan pajak padel dan 20 olahraga lainnya bukan inisiatif Pemprov Jakarta.
Baca Juga: Jawa Tengah Jadi Tujuan Investasi, Ahmad Luthfi: 30% Investor dari China
"Untuk basket, padel, renang dan sebagainya adalah (pajaknya) 10 persen. Jadi itulah yang diatur dan kami mengatur itu bukan karena inisiatif dari pemerintah Jakarta, tetapi undang-undang yang mengatur itu," kata Pramono.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menetapkan olahraga padel sebagai salah satu objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda Jakarta Nomor 257 Tahun 2025. Dalam keputusan tersebut, tarif PBJT yang dikenakan untuk penggunaan lapangan padel ditetapkan sebesar 10 persen.
“Betul (dikenakan pajak 10 persen). Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” ujar Ketua Pelaksanaan Penyuluhan Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jakarta, Andri Mauludi Rijal saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Tarif pajak sebesar 10 persen diberlakukan untuk transaksi seperti sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemesanan melalui platform digital.
“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersialkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” kata Andri.
Baca Juga: Rencana Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan pada 2026, Pemerintah Harus Hati-hati
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Apa Alasan Pramono Tak Pungut Pajak Hiburan untuk Golf?", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/07/07/16202131/apa-alasan-pramono-tak-pungut-pajak-hiburan-untuk-golf.
Selanjutnya: Jawa Tengah Jadi Tujuan Investasi, Ahmad Luthfi: 30% Investor dari China
Menarik Dibaca: Kolaborasi Aquviva dan Plasticpay Sediakan Mesin Daur Ulang di Area Publik
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News