DAMPAK VIRUS CORONA - BANDUNG. Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil secara resmi mengumumkan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) wilayah Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Sumedang) dimulai pada 22 April 2020 selama dua pekan.
Hal itu ia sampaikan setelah pengajuan PSBB Bandung Raya disetujui Kementrian Kesehatan pada Jumat (17/4/2020).
Ada pun penentuan tanggal merupakan hasil diskusi dengan lima kepala daerah pada awal pekan lalu.
"Kami sudah mendapatkan surat dari Menkes yang isinya memberikan keputusan bahwa kemenkes menyetujui untuk pemberlakuan PSBB di wilayah metropolitan Bandung Raya," ujar Emil, sapaan akrabnya, dalam konferensi pers di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (17/4/2020).
Baca Juga: Kota dan Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Cimahi, dan Sumedang berstatus PSBB
Menurut Emil, persiapan kelima daerah telah seratus persen. Saat ini, ia meminta agar setiap daerah segera melakukan sosialisasi kepada masyarakat.
"Persiapan PSBB di Bandung Raya sudah 100 persen dari sisi teknis, kepolisian, TNI dan lain-lain. Hanya masih perlu melakukan sosialisasi, oleh karena itu sosialisasi dilakukan empat hari kepada seluruh RW dan pihak terkait, setelahnya Rabu dini hari 22 April akan dilakukan PSBB," papar Emil.
Dengan keputusan itu, Jawa Barat merupakan daerah yang paling banyak melakukan PSBB setelah sebelumnya kawasan Bodebek lebih dahulu memulai.
"Ini artinya PSBB di Jabar paling banyak di Indonesia, meliputi 10 kota kabupaten, lima zona Bodebek, dan sekarang di zona Bandung Raya," jelasnya. (Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ridwan Kamil Umumkan PSBB Bandung Raya Dimulai 22 April",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News