PSBB Jawa Bali berlaku 11 Januari 2021, inilah 8 aktivitas yang dibatasi

Kamis, 07 Januari 2021 | 11:39 WIB   Penulis: Virdita Ratriani
PSBB Jawa Bali berlaku 11 Januari 2021, inilah 8 aktivitas yang dibatasi


Cakupan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan tersebut, diterapkan di Provinsi/ Kabupaten/ Kota yang memenuhi salah satu dari parameter berikut:

  • Tingkat Kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
  • Tingkat Kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
  • Tingkat Kasus Aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
  • Tingkat Keterisian Rumah Sakit (BOR) untuk ICU dan Isolasi di atas 70%.

Pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan tersebut, pada tahap awal akan diprioritaskan penerapannya di seluruh Provinsi di Jawa dan Bali. Pertimbangannya karena seluruh Provinsi dimaksud memenuhi salah satu unsur dari 4 parameter yang ditetapkan, dan juga mempertimbangkan bahwa sebagian besar peningkatan kasus Covid-19 terjadi di 7 Provinsi tersebut.

Kebijakan pengaturan kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut, akan diatur lebih lanjut melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah.   Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat tersebut berlaku sejak 11 Januari 2021 sampai dengan 25 Januari 2021, dan akan dilakukan evaluasi dan monitoring secara harian. 

Untuk mengawal penerapan kebijakan pembatasan ini, Pemerintah akan melaksanakan pengetatan pengawasan dalam penerapan protokol kesehatan, dengan meningkatkan pelaksanaan Operasi Yustisi yang akan dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), aparat Kepolisian, dan melibatkan unsur TNI.

Selanjutnya: OJK: Industri Jasa Keuangan tetap beroperasi saat pengetatan PSBB Jawa-Bali

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Virdita Ratriani

Terbaru