PSBB Kota Bogor disetujui, Pemkot segera siapkan SK Perwali

Minggu, 12 April 2020 | 07:40 WIB Sumber: Kompas.com
PSBB Kota Bogor disetujui, Pemkot segera siapkan SK Perwali

ILUSTRASI. Ilustrasi sejumlah tempat wisata di Kota Bogor ditutup akibat penyebaran virus corona


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor, Jawa Barat, segera menyiapkan Surat Keputusan (SK) Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di wilayah tersebut. 

Hal itu dilakukan setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyetujui surat pengajuan rekomendasi penerapan PSBB di Kota Bogor, Sabtu (11/4), sebagai upaya untuk penanggulangan wabah virus corona (Covid-19).  

Selain Kota Bogor, wilayah di Jawa Barat yang juga disetujui untuk PSBB adalah Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. 

Baca Juga: Kemhub rilis aturan pengendalian transportasi, ojol boleh bawa penumpang saat PSBB?

Meski begitu, Pemkot Bogor belum dapat memutuskan kapan waktu pelaksanaan PSBB mulai diberlakukan. Wakil Wali Kota Bogor Dedie Rachim mengatakan, Pemkot Bogor berkeinginan penerapan PSBB di Kota Bogor dapat diimplementasikan berbarengan dengan empat daerah lainnya. 

"Kami langsung lakukan koordinasi dengan Wali Kota Depok dan Bekasi," ungkap Dedie, dalam sebuah konferensi video, Sabtu (11/4). "Ada yang berpendapat penerapannya Rabu (15/4), ada yang berpendapat Kamis (16/4). Tapi intinya dari kami, keinginannya adalah kami mengimplementasikannya secara bersama-sama," lanjut dia. 

Dedie mengatakan, penerapan PSBB di Kota Bogor tidak akan berbeda jauh dengan di wilayah DKI Jakarta. Upaya penegakan hukum akan dilakukan agar langkah-langkah penerapan PSBB lebih terukur dan efektif. 

"Artinya, apabila masih terjadi pelanggaran-pelanggaran, seperti masih ada orang-orang yang tidak patuh, bandel, tidak peduli, itu bisa dikenakan sanksi pidana atau denda sesuai aturan hukum yang berlaku," lanjut dia. 

Editor: Anna Suci Perwitasari
Terbaru