PSBB Tangsel diperpanjang, Airin: camat dan lurah bisa segel perusahaan bandel

Senin, 04 Mei 2020 | 00:21 WIB   Reporter: Barly Haliem
PSBB Tangsel diperpanjang, Airin: camat dan lurah bisa segel perusahaan bandel

ILUSTRASI. Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany memberi keterangan pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (10/10). Airin menjenguk suaminya, Tubagus Chaeri Wardana, tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Lebak yang ditahan KPK. ANTARAFOT


DAMPAK VIRUS CORONA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tangerang Selatan, Banten, diperpanjang lagi mulai 2 Mei 2020. Batas waktu penerapan PSBB tahap kedua itu hingga 17 Mei 2020 sesuai dengan Keputusan Gubernur Banten. 

Walikota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany menilai, pelaksanaan PSBB tahap pertama belum dipatuhi sepenuhnya oleh masyarakat dan pelaku usaha di Tangsel. Oleh karena itu, dia berjanji akan lebih tegas menegakkan aturan pelaksanaan PSBB tahap kedua ini. 

Baca Juga: DKI Jakarta mengatur ketat pemudik Lebaran saat pandemi Covid-19, simak bocorannya

“Tingkat pelanggaran masih tinggi, mulai dari pengendara yang tak menggunakan masker hingga tempat usaha yang tetap membandel beroperasi tanpa mengindahkan protokol penangan Covid-19,” kata Airin saat menggelar video conference dengan sejumlah camat, lurah dan ketua rukun warga (RW) di Tangsel, Sabtu (2/5).

Supaya pelaksanaan PSBB tahap kedua berjalan efektif, para pelanggar PSBB di Tangsel akan dikenakan sanksi keras. Tujuannya adalah agar memberi efek jera dan meningkatkan kepatuhan serta kedisiplinan masyarakat dalam menjalankan ketentuan PSBB. 

Baca Juga: Beberapa tipe produk ventilator dalam negeri sedang jalani uji ketahanan di Kemkes

Pemerintah Kota Tangsel menggandeng aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) dan Komando Distrik Militer (Kodim) Tangsel untuk menggelar razia selama penerapan PSBB tahap kedua. Selain masyarakat, upaya pendisiplinan tersebut menyasar kalangan perusahaan di Tangsel yang masih beroperasi. 

SELANJUTNYA>>>

Pemkot Tangsel juga memberikan kewenangan lebih kuat kepada camat, lurah dan RW di Tangsel dalam pelaksanaan PSBB tahap kedua ini.  Airin menyatakan, camat dan lurah bisa menyegel perusahaan-perusahaan yang masih membandel.

Sementara para ketua RW diberikan formulir laporan pelanggaran PSBB di wilayahnya, seperti kerumunan massa.

Sebelumnya, Jumat (1/5/2020), Airin meneken Surat Keputusan (SK) Walikota Tangsel Nomor 338/2020 tentang Perpanjangan PSBB dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Dalam SK tersebut, Airin menyatakan, batas waktu PSBB periode kedua di wilayah Kota Tangsel mengikuti Keputusan Gubernur Banten.

Baca Juga: Kematian di DKI Jakarta dengan Protap pemakaman Covid-19 terus turun, ini datanya

 “Perpanjangan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19 terhitung mulai tanggal 2 Mei 2020 sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Keputusan Gubernur Banten tentang Perpanjangan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019,” tulis Airin dalam surat keputusan tersebut.

Pada 2 Mei 2020, Gubernur Banten Wahidin Halim menandatangani Keputusan Gubernur No 443/2020 tentang Perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. 

Baca Juga: Alhamdulillah, dalam tiga pekan PSBB tren kasus baru corona DKI Jakarta terus menurun

"Perpanjangan PSBB dilaksanakan selama 14 hari sejak 4 Mei 2020 sampai dengan 17 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,"ujar Wahidin dalam keterangan tertulis di situs resmi Provinsi Banten,  Sabtu (2/5/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Syamsul Azhar

Terbaru