PSBB Tangsel diperpanjang, Airin: camat dan lurah bisa segel perusahaan bandel

Senin, 04 Mei 2020 | 00:21 WIB   Reporter: Barly Haliem
PSBB Tangsel diperpanjang, Airin: camat dan lurah bisa segel perusahaan bandel

ILUSTRASI. Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany memberi keterangan pers di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta Selatan, Kamis (10/10). Airin menjenguk suaminya, Tubagus Chaeri Wardana, tersangka dugaan suap sengketa Pilkada Lebak yang ditahan KPK. ANTARAFOT


Pemkot Tangsel juga memberikan kewenangan lebih kuat kepada camat, lurah dan RW di Tangsel dalam pelaksanaan PSBB tahap kedua ini.  Airin menyatakan, camat dan lurah bisa menyegel perusahaan-perusahaan yang masih membandel.

Sementara para ketua RW diberikan formulir laporan pelanggaran PSBB di wilayahnya, seperti kerumunan massa.

Sebelumnya, Jumat (1/5/2020), Airin meneken Surat Keputusan (SK) Walikota Tangsel Nomor 338/2020 tentang Perpanjangan PSBB dalam Rangka Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19). Dalam SK tersebut, Airin menyatakan, batas waktu PSBB periode kedua di wilayah Kota Tangsel mengikuti Keputusan Gubernur Banten.

Baca Juga: Kematian di DKI Jakarta dengan Protap pemakaman Covid-19 terus turun, ini datanya

 “Perpanjangan PSBB dalam rangka penanganan Covid-19 terhitung mulai tanggal 2 Mei 2020 sampai dengan batas waktu yang ditentukan dalam Keputusan Gubernur Banten tentang Perpanjangan PSBB di Wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019,” tulis Airin dalam surat keputusan tersebut.

Pada 2 Mei 2020, Gubernur Banten Wahidin Halim menandatangani Keputusan Gubernur No 443/2020 tentang Perpanjangan PSBB di Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. 

Baca Juga: Alhamdulillah, dalam tiga pekan PSBB tren kasus baru corona DKI Jakarta terus menurun

"Perpanjangan PSBB dilaksanakan selama 14 hari sejak 4 Mei 2020 sampai dengan 17 Mei 2020, dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran Covid-19,"ujar Wahidin dalam keterangan tertulis di situs resmi Provinsi Banten,  Sabtu (2/5/2020).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Syamsul Azhar

Terbaru