PSBB transisi DKI diperpanjang, PNS berusia di bawah 50 tahun ditugaskan pantau pasar

Minggu, 05 Juli 2020 | 11:46 WIB Sumber: Kompas.com
PSBB transisi DKI diperpanjang, PNS berusia di bawah 50 tahun ditugaskan pantau pasar

ILUSTRASI. JAKARTA,02/07-PERTUMBUHAN EKONOMI DI JAKARTA MENGALAMI KONTRAKSI. Pedagang beraktivitas di lapaknya di Pasar Tasik, Jakarta, Kamis (02/07). Center of Reform on Economics (CORE) memprediksi, ekonomi di wilayah ibu kota ini bakal kontraksi. Penyebab utama d


VIRUS CORONA - JAKARTA. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menugaskan pegawai aparatur sipil negara (ASN) berusia di bawah 50 tahun untuk memantau aktivitas masyarakat di pasar. 

Penugasan itu dimulai tanggal 6 Juli 2020 hingga berakhirnya masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Perintah tersebut tertuang dalam Surat Tugas Nomor 054/881 yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah pada 1 Juli 2020. 

Baca Juga: Kota Surabaya masih jadi episentrum virus corona di Jawa Timur

Surat tugas tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir. 

"Mengerahkan pegawai aparatur sipil negara yang berada di bawah koordinasinya yang berusia di bawah 50 tahun dalam kondisi sehat untuk melaksanakan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan aktivitas masyarakat selama masa PSBB pada masa transisi," kata Saefullah seperti Kompas.com, Minggu (5/7). 

Kondisi sehat tersebut, artinya mereka tidak memiliki faktor komordibitas atau penyakit penyerta. 

Misalnya penyakit jantung, diabetes, asma dan penyakit penyerta lainnya serta tidak dalam kondisi hamil. Saefullah mengatakan bahwa para kepala daerah dan unit kerja harus diwajibkan mengisi presensi serta melaporkan hasil pemantauan aktivitas di pasar kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui Sekda DKI. 

Baca Juga: Pasien corona di Jakarta pada Sabtu 4 Juli 2020 mengalami lonjakan 215 kasus baru

"Presensi yang melaksanakan kegiatan pemantauan kegiatan pengawasan dan penindakan aktivitas masyarakat, diinput dengan keterangan Dinas Luar Penuh dalam sistem e-Absensi," ujar Saefullah. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "ASN DKI Jakarta Berusia di Bawah 50 Tahun Ditugaskan Pantau Pasar"

PSBB DKI diperpanjang, PNS berusia di bawah 50 tahun ditugaskan pantau pasar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi
Terbaru