PUKAT UGM: Celah struktur tarif cukai hasil tembakau buka perbuatan manipulatif

Kamis, 10 September 2020 | 07:12 WIB Sumber: TribunNews.com
PUKAT UGM: Celah struktur tarif cukai hasil tembakau buka perbuatan manipulatif

ILUSTRASI. FILE PHOTO: Cigarettes are seen in this illustration photo taken May 24, 2017. REUTERS/Thomas White/Illustration/File Photo


CUKAI - YOGYAKARTA. Pemerintah RI disebut mempunyai tanggung jawab untuk memperbaharui sistem struktur tarif cukai hasil tembakau di Indonesia yang dinilai rawan dan rentan terhadap tindakan-tindakan manipulatif.

Celah tersebut dikatakan mesti segera ditutup dan memastikan agar setiap kebijakan yang diambil tidak membuka celah terhadap tindakan seperti disebut.

Demikian paparan Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (PUKAT UGM), Oce Madril dalam diskusi publik daring bertajuk Penataan Kebijakan Cukai, Optimalisasi Penerimaan Negara, dan Pencegahan Korupsi di Yogyakarta, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga: Terdampak kenaikan CHT, Indonesian Tobacco (ITIC) akan kerek harga jual tahun depan

Oce berpendapat, produk hukum kebijakan cukai hasil tembakau mestinya konsisten dengan PMK 146/2017 mengenai penyederhanaan struktur tarif cukai.

Apabila peraturan dilakukan dengan ketat dan konsisten, maka di 2019 saja negara bisa mendapatkan penerimaan yang jauh lebih tinggi dari yang sekarang.

“Ini yang kita sebut potensi kehilangan pendapatan negara karena kita tidak melakukan konsistensi kebijakan pada roadmap simplifikasi tadi, potensi itu menjadi hilang,” ujarnya.

“Ini tidak tentu korupsi karena tidak ada peraturan yang dilanggar secara langsung, tapi membuka celah perbuatan manipulatif. Sebagai bagian dari memperbaiki tata kelola, kita usulkan supaya celah begini sebaiknya ditutup saja,” tegas Oce.

Lebih lanjut Oce menjelaskan, saat ini terdapat Peraturan Presiden (Perpres) yang memuat rencana jangka menengah terkait penataan kebijakan cukai rokok menuju ke arah yang lebih sederhana, dan ini juga tercantum pada rencana strategis Menteri Keuangan.

“Mudah - mudahan tidak seperti roadmap di 2017 yang sudah dibuat, tapi kemudian tidak konsisten diterapkan. Dan mudah-mudahan di 2020 -2021 dan ke depannya, pemerintah bisa lebih spesifik dan konsisten dalam keputusannya. Ada Perpres dan PMK yang bisa menjadi rujukan,” jelasnya

Sekjen Transparansi International Indonesia (TII), Danang Widoyoko mengatakan bahwa pemerintah membutuhkan dukungan agar simplifikasi struktur tarif cukai dapat dijalankan.

“Kebijakan ini sudah direncanakan secara baik dan memenuhi berbagai aspirasi lain seperti aspek pengendalian konsumsi rokok, penerimaan negara, dan memudahkan pengawasan,” ujarnya.

Baca Juga: Tarif CHT akan naik, Indonesian Tobacco (ITIC) bakal kerek harga jual di 2021

Dia mengatakan urgensi simplifikasi struktur tarif cukai tembakau perlu segera dilaksanakan untuk meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi peluang penghindaran pajak.

“Simplifikasi juga mendorong iklim bisnis yang lebih setara dan adil, karena ternyata ada beberapa perusahaan besar dan asing yang memanfaatkan struktur tarif yang kompleks untuk membayar cukai lebih murah,” kata Danang.

“Kemenkeu masih memasukkan simplifikasi struktur tarif cukai dalam rencana strategis Kementerian Keuangan saat ini, tetapi ini masih maju mundur untuk dijalankan atau tidak. Kita perlu mendorong Kemenkeu untuk konsisten dengan kebijakan mereka sebelumnya karena ini yang membuat kebijakan pemerintah lebih kredibel,” tutupnya. (Yosef Leon Pinsker)

Artikel ini telah tayang di Tribunjogja.com dengan judul Struktur Tarif Cukai Hasil Tembakau Rentan Terhadap Perbuatan Manipulatif,

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Yudho Winarto

Terbaru