REKLAMASI - JAKARTA. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta soal pencabutan izin reklamasi Pulau I di tingkat banding.
Dalam putusannya, PTUN Jakarta diketahui membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin Pulau I, serta mewajibkan Anies mencabut SK tersebut dan menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau I yang diajukan pengembang PT Jaladri Kartika Pakci.
Baca Juga: Pemerintah tetapkan 4 syarat ini untuk longgarkan PSBB
"Menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 113/G/2019/PTUN.JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim PTTUN dikutip dari situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Selasa (12/5).
Majelis hakim PTTUN Jakarta memutuskan perkara tersebut di tingkat banding pada 28 April 2020. Dengan adanya putusan tersebut, Anies berarti harus mengizinkan reklamasi Pulau I di Teluk Jakarta.
Kilas balik gugatan izin reklamasi
Anies diketahui mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta pada 2018. Daftar 13 pulau yang dicabut izinnya yakni Pulau A, B, E, F, H, I, J, K, L, M, O, P, dan Q.
Anies mencabut izin 13 pulau itu melalui Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 yang diterbitkan pada 6 September 2018. Empat pengembang pulau reklamasi akhirnya menggugat SK tersebut ke PTUN Jakarta.
Baca Juga: Agar PSBB di seluruh Pulau Jawa efektif, ini usulan BNPB
Empat pengembang itu menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin Pulau H, Pulau F, Pulau I, dan Pulau M. Pencabutan izin Pulau H digugat oleh PT Taman Harapan Indah. PTUN mengabulkan gugatan pengembang pulau H tersebut.
Anies pun mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Namun, PTTUN tetap membatalkan SK Anies Nomor 1409 Tahun 2018 yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H.
Putusan ini mewajibkan Anies mencabut SK yang terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H. Perkara itu kini masih berproses pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga: Jasa Marga prediksi arus mudik tahun ini turun 62,5%
Sementara pencabutan izin reklamasi Pulau F digugat oleh PT Agung Dinamika Perkasa. PTUN mengabulkan gugatan tersebut pada 21 Januari 2020. PTUN membatalkan SK Anies terkait pencabutan izin reklamasi Pulau F. PTUN juga mewajibkan Anies mencabut SK yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau F.
Anies pun mengajukan banding ke PTTUN. Terakhir, pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M digugat oleh PT Manggala Krida Yudha.
Namun, PTUN menolak gugatan pengembang Pulau M tersebut. PT Manggala Krida Yudha kemudian mengajukan banding ke PTTUN. Namun, banding kembali ditolak. Pengembang itu pun mengajukan kasasi ke MA. (Nursita Sari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan Banding, Anies Harus Izinkan Reklamasi Pulau I"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News