Putusan banding, Anies harus izinkan reklamasi Pulau I

Selasa, 12 Mei 2020 | 19:45 WIB Sumber: Kompas.com
Putusan banding, Anies harus izinkan reklamasi Pulau I

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin (17/2/2020).


Anies pun mengajukan banding ke PTTUN Jakarta. Namun, PTTUN tetap membatalkan SK Anies Nomor 1409 Tahun 2018 yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau H. 

Putusan ini mewajibkan Anies mencabut SK yang terkait pencabutan izin reklamasi Pulau H. Perkara itu kini masih berproses pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA).

 Baca Juga: Jasa Marga prediksi arus mudik tahun ini turun 62,5%

Sementara pencabutan izin reklamasi Pulau F digugat oleh PT Agung Dinamika Perkasa. PTUN mengabulkan gugatan tersebut pada 21 Januari 2020. PTUN membatalkan SK Anies terkait pencabutan izin reklamasi Pulau F. PTUN juga mewajibkan Anies mencabut SK yang terkait dengan pencabutan izin reklamasi Pulau F. 

Anies pun mengajukan banding ke PTTUN. Terakhir, pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M digugat oleh PT Manggala Krida Yudha. 

Namun, PTUN menolak gugatan pengembang Pulau M tersebut. PT Manggala Krida Yudha kemudian mengajukan banding ke PTTUN. Namun, banding kembali ditolak. Pengembang itu pun mengajukan kasasi ke MA. (Nursita Sari)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Putusan Banding, Anies Harus Izinkan Reklamasi Pulau I"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi
Terbaru