Putusan banding, Anies harus izinkan reklamasi Pulau I

Selasa, 12 Mei 2020 | 19:45 WIB Sumber: Kompas.com
Putusan banding, Anies harus izinkan reklamasi Pulau I

ILUSTRASI. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Jakarta, Senin (17/2/2020).


REKLAMASI - JAKARTA. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN Jakarta soal pencabutan izin reklamasi Pulau I di tingkat banding. 

Dalam putusannya, PTUN Jakarta diketahui membatalkan surat keputusan (SK) Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait pencabutan izin Pulau I, serta mewajibkan Anies mencabut SK tersebut dan menerbitkan perpanjangan izin reklamasi Pulau I yang diajukan pengembang PT Jaladri Kartika Pakci. 

Baca Juga: Pemerintah tetapkan 4 syarat ini untuk longgarkan PSBB

"Menguatkan putusan PTUN Jakarta Nomor 113/G/2019/PTUN.JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," demikian putusan majelis hakim PTTUN dikutip dari situs sipp.ptun-jakarta.go.id, Selasa (12/5). 

Majelis hakim PTTUN Jakarta memutuskan perkara tersebut di tingkat banding pada 28 April 2020. Dengan adanya putusan tersebut, Anies berarti harus mengizinkan reklamasi Pulau I di Teluk Jakarta. 

Kilas balik gugatan izin reklamasi 
Anies diketahui mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta pada 2018. Daftar 13 pulau yang dicabut izinnya yakni Pulau A, B, E, F, H, I, J, K, L, M, O, P, dan Q. 

Anies mencabut izin 13 pulau itu melalui Keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 yang diterbitkan pada 6 September 2018. Empat pengembang pulau reklamasi akhirnya menggugat SK tersebut ke PTUN Jakarta. 

Baca Juga: Agar PSBB di seluruh Pulau Jawa efektif, ini usulan BNPB

Empat pengembang itu menggugat SK Anies yang terkait dengan pencabutan izin Pulau H, Pulau F, Pulau I, dan Pulau M.  Pencabutan izin Pulau H digugat oleh PT Taman Harapan Indah. PTUN mengabulkan gugatan pengembang pulau H tersebut. 

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru