Remisi sebanyak 5.829 napi, negara hemat Rp 11 miliar

Jumat, 16 Agustus 2019 | 21:33 WIB   Reporter: Handoyo
Remisi sebanyak 5.829 napi, negara hemat Rp 11 miliar

ILUSTRASI. Ilustrasi Kejahatan Keuangan


HUKUM - SAMARINDA. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui Kantor Wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) memberi remisi umum kepada warga binaan di Kaltim dan cakupan wilayah kerja Kalimantan Utara (Kaltara), Jumat (16/8). 

Jumlah warga binaan Kaltim dan Kaltara yang diberi remisi sebanyak 5.829 orang dengan dua kategori remisi umum I dan II. Untuk remisi I diberikan kepada 5.753 napi dengan masa pengurangan tahanan bervariatif dari satu bulan sampai enam bulan. Sedang remisi II diberikan ke 76 napi dan dinyatakan bebas pada 17 Agustus. 

Kakanwil Kemenkumham Kaltim Yudi Kurniadi mengatakan, pemberian remisi kepada warga binaan tersebut karena dinilai taat selama berada di Lapas. "Ada perubahan pola perilaku yang baik sehingga negara memberikan apresiasi," ungkap Yudi di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas IIA Samarinda, Jalan Jendral Sudirman, Jumat (16/8). 

Penghematan 

Yudi mengatakan, dengan adanya remisi ini terjadi penghematan uang negara sekitar Rp 11 miliar. Dengan rincian pengurangan uang makan untuk satu warga binaan Rp 63.000 setiap hari dari total remisi yang diterima. 

Baca Juga: Joko Widodo memberi bocoran, Kivlan Zen siap berdamai

Saat ini, Lapas Samarinda mengalami kelebihan kapasitas. Daya tampung yang tersedia hanya 217 orang. Sedangkan total penghuni sudah mencapai 922 orang. Menurut Yudi, hambatan berupa over kapasitas tak bisa dihindari, tapi harus dilihat sebagai peluang. 

Ada banyak potensi warga binaan yang bisa dikelola secara baik. Mereka diperdayakan dengan pengembangan minat seperti kerajinan tangan, montir, menjahit dan lainnya. "Jadi saat mereka keluar sudah punya skill," tutur dia. 

Hal ini sejalan dengan program lapas produktif yang dibagi dalam beberapa klasifikasi sesuai perubahan kemampuan dan perilaku warga binaan. Di antaranya lapas super maksimum security, lapas maximum security dan lapas medium security

Itu diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan. (Zakarias Demon Daton)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "5.829 Napi Lapas Samarinda Dapat Remisi, Negara Hemat Rp 11 Miliar"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Handoyo .

Terbaru