PAJAK HIBURAN-JAKARTA. Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memberikan insentif fiskal pajak daerah kepada para pelaku usaha hiburan tertentu.
Kebijakan ini dikeluarkan untuk menindaklanjuti pro kontra kenaikan pajak hiburan tertentu sebesar 40%-75% sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomer 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana mengatakan, pemberian insentif fiskal pajak daerah khususnya pajak hiburan tertentu sesuai dengan Pasal 99 dan Pasal 101 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 tahun 2023.
Dalam pasal tersebut menyebutkan kepala daerah bisa mengeluarkan kebijakan pemberian insentif fiskal kepada pelaku usaha hiburan tertentu.
Baca Juga: Bisnis Perhotelan di Kawasan Sudirman-Thamrin Memiliki Prospek Cerah
PP ini merupakan aturan turunan dari UU Nomor 1 tahun 2022 tentang HKPD. Aturan ini digunakan meskipun dalam perda mengikuti UU Nomor 1 tahun 2022.
"Selain itu pemulihan ekonomi khususnya dalam bidang pariwisata masih berlangsung dan menjadi dasar pemberian insentif fiskal. Jangan sampai perolehan pajak hotel, restoran dan hiburan tertentu pada tahun 2023 yang melebihi target menjadi turun karena kenaikan pajak 40%," ujar Lihadnyana dikutip dari laman resmi prokomsetda.bulelengkab.go.id, Rabu (24/1).
Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendagri) RI Nomor 9 00.1.13.1/403-SJ tentang Petunjuk Pelaksanaan Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas Jasa Kesenian dan Hiburan Tertentu turut menjadi pedoman dalam pemberian insentif fiskal pajak daerah.
Insentif fiskal pajak daerah ini berupa pengurangan ketetapan PBJT atas jasa hiburan dan kesenian pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa.
Baca Juga: Inilah Rincian Pajak dan Retribusi Daerah di DKI Jakarta
Ia bilang, diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 25 % dari Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) yang dilaporkan.Sementara, mandi uap/spa diberikan pengurangan pengenaan PBJT sebesar 75% dari SPTPD yang dilaporkan.
Dari pengurangan tersebut, wajib pajak pelaku usaha membayar pajak sesuai dengan besaran pajak yang dibayarkan pada tahun sebelumnya yaitu senilai 10% untuk mandi uap/spa dan 30% untuk diskotek, karaoke, bar, dan kelab malam.
"Nanti semuanya akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup),” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News