Reuni 212 digelar di Patung Kuda hari ini meski belum kantongi izin

Kamis, 02 Desember 2021 | 06:48 WIB Sumber: Kompas.com
Reuni 212 digelar di Patung Kuda hari ini meski belum kantongi izin

ILUSTRASI. Reuni 212


Diancam pidana

Polda Metro Jaya mengancam bakal memidanakan panitia penyelenggara hingga peserta yang nekat melangsungkan kegiatan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Endra Zulpan menjelaskan, kepolisian bisa menindak tegas panitia ataupun peserta karena kegiatan tersebut tidak mendapatkan izin.

"Apabila memaksakan juga untuk melakukan kegiatan, maka kami akan menerapkan ketentuan hukum yang berlaku kepada mereka yang memaksakan," ujar Zulpan kepada wartawan, Rabu kemarin.

Baca Juga: Jadi tersangka, Polda Metro Jaya akan tangkap Rizieq Shihab dan 5 orang lainnya

Zulpan mengungkapkan, pihak-pihak yang nekat tetap melangsungkan Reuni 212 di kawasan Patung Kuda Arjuna Wiwaha berpotensi melanggar tidak pidana.

Kepolisian bisa menjeratnya dengan Pasal 212 sampai 216 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Kami akan persangkakan dengan tindak pidana yang ada di KUHP, yaitu khususnya Pasal 212 sampai 218, khususnya mereka yang tidak mengindahkan," kata Zulpan.

"Jadi, kepada mereka yang memaksakan diri, maka kami akan berikan sanksi hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku, yaitu dapat dipidana," tutur Zulfan.

Slamet Maarif pun menanggapi ancaman dari Polda Metro Jaya itu.

Menurut Slamet, acara 'super damai' dilindungi UU sebagaimana yang dilakukan elemen dan masyarakat lain.

Oleh karena itu, ia meminta kepolisian lebih baik mengamankan jalannya acara.

"Seharusnya dan saya sangat berharap pihak keamanan menjalankan kewajibannya untuk mengamankan jalannya unjuk rasa, bukan sebaliknya menakut-nakuti dan mengancam rakyat," tutur Slamet.

Editor: Yudho Winarto

Terbaru