HUKUM - DEPOK. Kepala sekolah SMA Negeri 1 Depok, Supiana tidak menyangka Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga, terpidana seumur hidup di Manchester, Inggris, terjerat kasus pemerkosaan.
Diketahui, Reynhard merupakan alumni dari sekolah tersebut pada tahun 2002 di jurusan Ilmu Pengetahuan Alam (IPA).
Menurut Supiana, pada waktu menjadi siswa di sekolah, Reynhard tidak menunjukkan sikap yang menyimpang.
"Sepengetahuan saya dari informasi yang digali itu anaknya baik, tidak menunjukkan gejala yang prihatin seperti ini, tidak ada gejala yang menuju ke sana," ujar Supiana saat ditemui di lokasi, Selasa (7/1).
Baca Juga: Begini kronologi terbongkarnya kasus predator seksual asal Indonesia di Inggris
TB Supiana menambahkan bahwa dirinya mengaku kaget dan tidak menyangka akan penangkapan Reyhand. "Ya memang kami kaget tidak menyangka. Kalau kami me-refresh ke belakang, tidak menyangka akan terjadi seperti ini," ujar Supiana.
Terlepas dari kejadian tersebut, Supiana berharap agar persoalan yang menimpa murid didiknya menjadi peringatan agar menjadi lebih baik lagi.
"Secara pribadi saya mengucapkan prihatin dan mendoakan apapun yang terjadi itu kita berharap mendapatkan yang terbaik bagi dirinya karena bagaimanapun dia alumni dari sekolah ini," ujar Supiana.
Dari segi pendidikan, Reynhard termasuk orang yang terpelajar. Ia merupakan lulusan jurusan arsitektur Universitas Indonesia, dan memutuskan untuk melanjutkan pendidikan tinggi ke Inggris pada 2007.
Baca Juga: Kemenlu tangani kasus pemerkosaan yang dilakukan Reynhard Sinaga sejak 2017
Bahkan, sebelum ditangkap, ia tengah mengenyam studi doktoral di Universitas Leeds. Pejabat dari unit kejahatan khusus, Kepolisian Manchester Raya, Mabs Hussain, menjelaskan bahwa perkosaan berantai ini adalah "kasus perkosaan terbesar dalam sejarah hukum Inggris".
Hussain menyampaikan, bukti menunjukkan kemungkinan korban dapat mencapai 190 orang termasuk 48 orang yang kasusnya telah disidangkan melalui empat persidangan terpisah mulai Juni 2018-Desember 2019.
Prosesi persidangan atas kejadian perkosaan dan kekerasan seksual ini, diketahui ada sejumlah tahap sidang yang harus dijalani. Sidang tahap pertama dimulai pada tanggal 1 Juni-10 Juli 2018 atas 13 korban dengan 30 dakwaan perkosaan dan dua serangan seksual.
Tahap kedua dilaksanakan pada 1 April-7 Mei 2019 dengan mendatangkan 12 korban, dan tahap ketiga pada 16 September-4 Oktober 2019 dengan 10 korban. Total terdapat 159 dakwaan atas 48 korban pria di mana sebagian korban diperkosa berkali-kali. (Anggita Nurlitasari)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kepala SMAN 1 Depok Sebut Reynhard Tak Tunjukkan Tanda-tanda Menyimpang Semasa Sekolah",
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News