EVENT LARI - BOGOR. Bogor Ring Road Seksi IIB segera beroperasi. Tapi, bukan kendaraan bermotor yang bakal “memerawani” jalan tol lingkar Bogor ini, bukan, melainkan ribuan pelari alias runners.
Hari ini, Ahad (1/4), ribuan pelari memenuhi jalan tol layang (elevated) tersebut dalam lomba bertajuk Bogor Ring Road (BORR) 10K. Ini sekaligus merupakan lomba lari pertama di jalan tol layang di Kota Bogor.
“Lomba ini didedikasikan kepada para runners yang mendapat kehormatan memanfaatkan jalan tol lingkar Bogor ini untuk berlari,” kata Hendro Atmodjo, Direktur Utama PT Marga Sarana Jabar, pengelola BORR.
Gelaran ini merupakan bagian dari rangkaian acara peresmian BORR 10K yang digagas Marga Sarana dengan dukungan Pemerintah Kota Bogor. Ada dua kategori lomba: 5K dan 10K. Puluhan penyandang disabilitas juga ikut meramaikan lomba lari itu.
“Presiden Jokowi nanti akan meresmikan BORR Seksi IIB,” ujar Pelaksana Tugas Wali Kota Bogor Usmar Hariman. Seksi IIB BORR terbentang sepanjang 2,65 kilometer, mulai Simpang Yasmin hingga Kedung Badak.
BORR 10K makin istimewa lantaran sepanjang rute lomba pelari bisa menikmati panorama Kota Bogor dan Gunung Salak di kejauhan. Siluet gunung setinggi 2.211 meter di atas permukaan laut itu jadi pemandangan ciamik sekaligus bingkai foto yang khas.
Panorama tersebut tersaji pada ketinggian sekitar sembilan meter dari permukaan jalan raya di bawahnya. Sebab, jalan tol layang BORR membentang di atas Jalan Soleh Iskandar.
Bukan cuma itu, seluruh pelari BORR 10K mendapat perlindungan asuransi dari PT Astra Aviva Life (Astra Life). Perusahaan asuransi hasil kongsi PT Astra International Tbk dan Aviva International Holding Limited ini memang kerap jadi runner’s life buddy atawa teman lari para pelari di banyak lomba lari.
Perlindungan dari Astra Life mencakup proteksi dari risiko meninggal dunia, dengan uang pertanggungan senilai Rp 25 juta. Lalu, perlindungan biaya medis akibat kecelakaan termasuk yang berhubungan langsung dengan olahraga lari, seperti dehidrasi, heat stroke, dan cedera otot, sebesar 10% dari uang pertanggungan atau maksimal 2,5 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News