Rindu pastikan taati aturan KPU soal tempat kampanye

Sabtu, 24 Februari 2018 | 08:00 WIB   Reporter: Yudho Winarto
Rindu pastikan taati aturan KPU soal tempat kampanye


PILKADA - SUBANG. Pasangan Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum, kandidat Gubernur Jawa Barat menyatakan akan mentaati aturan KPU terkait tempat atau lokasi yang boleh dan tidak boleh digunakan untuk kampanye.

"Pada dasarnya saya ikut aturan. Hanya kadang-kadang penyelenggara  kegiatan itu bukan kita, tapi pihak pengundang, misalnya yang ngundang kyai," kata Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil di Subang dalam keterangan persnya, Jumat (23/2).

Kang Emil menyatakan hal itu menanggapi pernyataan Bawaslu Provinsi Jabar terkait pelarangan kampanye di pesantren karena dikategorikan sebagai tempat pendidikan .

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat Herminus Koto mengatakan kampanye pilkada di tembat ibadah dan pesantren adalah hal yang dilarang. Menurut dia kampanye itu dilarang di tempat ibadah, tempat pendidikan, antara lain sekolah, kampus dan pesantren.

Pernyataan itu diungkapkan Herminus saat menjawab pertanyaan salah satu perwakilan MUI kabupaten/kota yang menanyakan soal larangan kampanye, termasuk soal kampanye di pondok pesantren.

Dalam Peraturan KPU No. 4 Tahun 2017, Pasal 68 tentang Larangan dan Sanksi, huruf j disebutkan: dalam kampanye dilarang menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan.

Kang Emil juga meminta agar KPU memberikan batasan yang jelas atau penjelasan tambahan mengenai tempat ibadah dan pendidikan.

"Misalnya bila masjid memiliki  aula yang bangunannya terpisah dari masjid, atau pesantren yang punya lapangan dan gedung pertemuan, apakah itu juga masuk kategori tempat yang tidak boleh dipakai kampanye?" pungkas Ridwan Kamil.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Yudho Winarto
Terbaru