Sah! UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6% Jadi Rp 4,9 Juta

Selasa, 29 November 2022 | 03:55 WIB   Reporter: kompas.com, Vendy Yhulia Susanto
Sah! UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6% Jadi Rp 4,9 Juta


UPAH MINIMUM - JAKARTA. Sah sudah. Akhirnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6%. Jumlah itu setara dengan Rp 4,9 juta. 

Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah, besaran itu sudah melalui tahap finalisasi. 

"Sudah (finalisasi) dong. Sudah ada Surat Keputusan Gubernurnya," ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022) malam. 

Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022. 

"(UMP DKI 2023) sebesar Rp 4.901.798. Angka ini naik sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp 4.641.854," kata Andri dalam keterangannya. 

Sebelumnya, Andri mengatakan bahwa besaran tersebut masih menunggu finalisasi. 

"Insya Allah hari ini (diumumkam). Nanti kalau oke, baru nanti diumumkan," kata Andri di Balai Kota DKI, Senin siang. 

Baca Juga: KSBSI Dukung Kenaikan UMP 2023 di Atas 5%

Adapun angka itu berdasarkan usulan Pemprov DKI. Sebelumnya, Pemprov DKI mengusulkan UMP Jakarta naik 5,6% atau setara Rp 4,9 juta pada 2023. Nilai itu diajukan dalam sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11/2022). 

"Dari Pemerintah (Provinsi) mengusulkan sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, setara dengan Rp 4.901.798," kata Andri di Balai Kota DKI, Kamis (24/11/2022) lalu. 

Sementara itu, kata Andri, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan kenaikan 2,62% atau setara Rp 4.763.293. Apindo DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Kemudian, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI mengusulkan kenaikan 5,11% atau setara Rp 4.879.053. Kadin DKI mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022. 

Sementara itu, unsur buruh mengusulkan kenaikan 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000. 

"Lalu dari anggota dewan pengupahan unsur serikat pekerja (buruh), mengusulkan kenaikan 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000," ujar Andri.

Baca Juga: Resmi, UMP Banten 2023 Hanya Naik 6%, Riau 8,6%

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

Terbaru