UPAH MINIMUM - JAKARTA. Sah sudah. Akhirnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6%. Jumlah itu setara dengan Rp 4,9 juta.
Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta Andri Yansyah, besaran itu sudah melalui tahap finalisasi.
"Sudah (finalisasi) dong. Sudah ada Surat Keputusan Gubernurnya," ujar Andri saat dikonfirmasi, Senin (28/11/2022) malam.
Penetapan UMP DKI 2023 itu diputuskan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1153 Tahun 2022.
"(UMP DKI 2023) sebesar Rp 4.901.798. Angka ini naik sebesar Rp 259.944 dari UMP tahun 2022 lalu yaitu Rp 4.641.854," kata Andri dalam keterangannya.
Sebelumnya, Andri mengatakan bahwa besaran tersebut masih menunggu finalisasi.
"Insya Allah hari ini (diumumkam). Nanti kalau oke, baru nanti diumumkan," kata Andri di Balai Kota DKI, Senin siang.
Baca Juga: KSBSI Dukung Kenaikan UMP 2023 di Atas 5%
Adapun angka itu berdasarkan usulan Pemprov DKI. Sebelumnya, Pemprov DKI mengusulkan UMP Jakarta naik 5,6% atau setara Rp 4,9 juta pada 2023. Nilai itu diajukan dalam sidang Dewan Pengupahan pada Selasa (22/11/2022).
"Dari Pemerintah (Provinsi) mengusulkan sesuai dengan Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, setara dengan Rp 4.901.798," kata Andri di Balai Kota DKI, Kamis (24/11/2022) lalu.
Sementara itu, kata Andri, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI mengusulkan kenaikan 2,62% atau setara Rp 4.763.293. Apindo DKI mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Kemudian, Kamar Dagang Indonesia (Kadin) DKI mengusulkan kenaikan 5,11% atau setara Rp 4.879.053. Kadin DKI mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.
Sementara itu, unsur buruh mengusulkan kenaikan 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000.
"Lalu dari anggota dewan pengupahan unsur serikat pekerja (buruh), mengusulkan kenaikan 10,55 persen atau setara Rp 5.151.000," ujar Andri.
Baca Juga: Resmi, UMP Banten 2023 Hanya Naik 6%, Riau 8,6%
KSPI Menolak
Melansir Kontan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023, setelah mencermati kenaikan Upah Minimum di beberapa provinsi. Seperti UMP di Banten yang naik sebesar 6,4%, Jogja sebesar 7,65%, Jawa Timur sebesar 7,85%, hingga DKI Jakarta sebesar 5,6%.
Apa alasan KSPI?
Pertama, KSPI menolak nilai presentase kenaikan UMP karena kenaikan di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5% plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5%.
Kedua, terkait dengan kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 5,6%, KSPI mengecam keras keputusan Pejabat Gubernur DKI yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.
Ketiga, UMP DKI yang naik 5,6% akan mengakibatkan UMK di seluruh Indonesia menjadi kecil. Untuk itu, KSPI mendesak agar UMP DKI direvisi menjadi sebesar 10,55% sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan 13%.
Baca Juga: Batas Akhir Hari Ini, Cek Ulang Formula untuk Menghitung UMP 2023
Keempat, KSPI mengapresiasi sikap pemerintah yang menggunakan Permenaker 18/2022 dan tidak lagi menggunakan PP 36/2021.
Kelima, KSPI meminta Bupati dan Walikota dalam merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur adalah sebesar antara 10% hingga 13%.
"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13%," pungkas Said Iqbal.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tok! UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta"
Penulis : Nirmala Maulana Achmad
Editor : Jessi Carina
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News