Sah! UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6% Jadi Rp 4,9 Juta

Selasa, 29 November 2022 | 03:55 WIB   Reporter: kompas.com, Vendy Yhulia Susanto
Sah! UMP DKI Jakarta 2023 Naik 5,6% Jadi Rp 4,9 Juta


KSPI Menolak

Melansir Kontan, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023, setelah mencermati kenaikan Upah Minimum di beberapa provinsi. Seperti UMP di Banten yang naik sebesar 6,4%, Jogja sebesar 7,65%, Jawa Timur sebesar 7,85%, hingga DKI Jakarta sebesar 5,6%.

Apa alasan KSPI?

Pertama, KSPI menolak nilai presentase kenaikan UMP karena kenaikan di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5% plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5%.

Kedua, terkait dengan kenaikan UMP DKI Tahun 2023 sebesar 5,6%, KSPI mengecam keras keputusan Pejabat Gubernur DKI yang tidak sensitif terhadap kehidupan buruh.

Ketiga, UMP DKI yang naik 5,6% akan mengakibatkan UMK di seluruh Indonesia menjadi kecil. Untuk itu, KSPI mendesak agar UMP DKI direvisi menjadi sebesar 10,55% sebagai jalan kompromi dari serikat buruh yang sebelumnya mengusulkan 13%.

Baca Juga: Batas Akhir Hari Ini, Cek Ulang Formula untuk Menghitung UMP 2023

Keempat, KSPI mengapresiasi sikap pemerintah yang menggunakan Permenaker 18/2022 dan tidak lagi menggunakan PP 36/2021.

Kelima, KSPI meminta Bupati dan Walikota dalam merekomendasikan nilai UMK ke Gubernur adalah sebesar antara 10% hingga 13%.

"Bilamana tuntutan di atas tidak didengar, mulai minggu depan akan ada aksi besar di berbagai daerah di seluruh Indonesia untuk menyuarakan kenaikan upah sebesar 10 hingga 13%," pungkas Said Iqbal.

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tok! UMP DKI Jakarta 2023 Naik Jadi Rp 4,9 Juta"
Penulis : Nirmala Maulana Achmad
Editor : Jessi Carina

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Terbaru