Sah! Upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2022 naik 1,72%

Minggu, 21 November 2021 | 13:25 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Sah! Upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2022 naik 1,72%

ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan keluar dari salah satu pabrik di Karawang, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). Sah! Upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2022 naik 1,72%.


UPAH MINIMUM -  JAKARTA. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022. Adapun UMP Jawa Barat naik 1,72% dari tahun ini atau menjadi Rp 1.841.487.

Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja menuturkan penetapan kenaikan upah minimum tersebut dituangkan dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat No 561 tahun 2021 yang diundangkan sejak 20 November 2021.

"Besaran kenaikan UMP Jabar tahun 2022 Rp 1.841.487 kurang lebih naik 1,72% dari UMP 2021. Perhitungan melalui formula yang telah dicantumkan dalam PP No 36 tahun 2021 dimana ada batas atas dan batas bawah dan kami mempertimbangkan indikator lainnya termasuk upah minimum tahun berjalan," jelas Setiawan dikutip dalam Akun YouTube Pemprov Jawa Barat, Minggu (21/11).

Lebih lanjut, penghitungan UMP tahun 2022 berdasarkan data statistik formal yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) dan sesuai dengan Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan SE Menteri Dalam Negeri.

Baca Juga: Batas akhir penetapan UMP hari ini , ini provinsi yang sudah tetapkan upah 2022

Selain itu, Setiawan menegaskan penghitungan UMP 2022 juga berpedoman kepada tiga Undang-Undang (UU) yaitu UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Dengan terbitnya penetapan UMP Jabar maka selanjutnya pemerintah kabupaten/kota akan menyusul dengan menetapkan upah minimum kabupaten/kota di masing-masing daerah.

"UMK tertinggi dan terendah itu kalau kita lihat dari data yang ada, yang tertinggi tetap dipegang Kabupaten Karawang yang terendah adalah Pangandaran," imbuhnya.

Dari simulasi penghitungan berdasarkan besaran UMP tahun 2022, Setiawan menyebut terdapat 11 kabupaten/kota yang besaran UMP-nya akan tetap atau tidak naik di tahun depan. Hal tersebut lantaran dalam klausul PP No 36 tahun 2021 menyebutkan bahwa apabila batas atas sudah dilampaui oleh UMK tahun berjalan, maka penetapan upah minimum kabupaten/kota harus mengikuti upah minimum tahun berjalan tersebut atau tidak naik.

Baca Juga: Besaran UMP Papua 2022 sudah diumumkan, ini infonya

"Dari simulasi tersebut ada 11 kabupaten/kota yang tidak ada kenaikan. Kemudian rata-rata kenaikan atau sisanya ada 16 kabupaten/kota ada kenaikan rata-rata kenaikan 1,06%," jelasnya.

Dengan ditetapkannya UMP Jabar yang nantinya disusul dengan UMK, Setiawan menghimbau kepada pengusaha untuk dapat mematuhi dan menjalankan aturan yang sudah ditetapkan dimasing-masing Kabupaten/Kota terkait dengan besaran upah minimum.

Adapun kepada buruh dan pekerja pemerintah provinsi meminta agar memahami situasi yang saat ini terjadi. Dimana perekonomian yang masih terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini adalah salah satu kebijakan bagaimana kita mendapatkan win-win solution jadi kita masih tetap bisa bekerja kemudian begitupun pengusaha. Jadi jangan sampai bahwa kita semangat untuk terus meningkatkan upah minimum tapi pada kenyataannya banyak pabrik atau industri malah hengkang atau bubar karena tidak kuat lagi karena kondisi yang menimpa kepada dunia usaha cukup dalam," ujarnya.

Selanjutnya: Pemprov Bali akui UMP tahun 2022 masih di bawah rata-rata nasional, ini penyebabnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Halaman   1 2 Tampilkan Semua
Editor: Noverius Laoli

Terbaru