Sah! Upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2022 naik 1,72%

Minggu, 21 November 2021 | 13:25 WIB   Reporter: Ratih Waseso
Sah! Upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2022 naik 1,72%

ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan keluar dari salah satu pabrik di Karawang, Jawa Barat, Senin (23/11/2020). Sah! Upah minimum Provinsi Jawa Barat tahun 2022 naik 1,72%.


"Dari simulasi tersebut ada 11 kabupaten/kota yang tidak ada kenaikan. Kemudian rata-rata kenaikan atau sisanya ada 16 kabupaten/kota ada kenaikan rata-rata kenaikan 1,06%," jelasnya.

Dengan ditetapkannya UMP Jabar yang nantinya disusul dengan UMK, Setiawan menghimbau kepada pengusaha untuk dapat mematuhi dan menjalankan aturan yang sudah ditetapkan dimasing-masing Kabupaten/Kota terkait dengan besaran upah minimum.

Adapun kepada buruh dan pekerja pemerintah provinsi meminta agar memahami situasi yang saat ini terjadi. Dimana perekonomian yang masih terdampak dengan adanya pandemi Covid-19.

"Kebijakan ini adalah salah satu kebijakan bagaimana kita mendapatkan win-win solution jadi kita masih tetap bisa bekerja kemudian begitupun pengusaha. Jadi jangan sampai bahwa kita semangat untuk terus meningkatkan upah minimum tapi pada kenyataannya banyak pabrik atau industri malah hengkang atau bubar karena tidak kuat lagi karena kondisi yang menimpa kepada dunia usaha cukup dalam," ujarnya.

Selanjutnya: Pemprov Bali akui UMP tahun 2022 masih di bawah rata-rata nasional, ini penyebabnya

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Noverius Laoli

Terbaru