Sebanyak 1.266 perusahaan langgar PSBB Jakarta, 210 di antaranya disegel

Jumat, 22 Mei 2020 | 13:10 WIB Sumber: Kompas.com
Sebanyak 1.266 perusahaan langgar PSBB Jakarta, 210 di antaranya disegel

ILUSTRASI. Seorang warga yang terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP bersiap menjalani hukuman dengan cara membersihkan sampah di Tanah Abang, Jakarta, Rabu (13/5/2020). Pemprov DKI Jakarta mulai memberla


DAMPAK VIRUS CORONA - JAKARTA. Pemprov DKI Jakarta menemukan adanya 1.266 perusahaan dan tempat kerja yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Temuan ini berdasarkan hasil sidak yang dilakukan Dinas Tenaga Kerja, Transmigasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI Jakarta sejak 14 April hingga 20 Mei 2020. 

Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta Andri Yansyah menuturkan, dari jumlah tersebut pihaknya telah menyegel atau menutup sementara 210 perusahaan/tempat kerja. 

Baca Juga: Asal tidak keluar Jabodetabek, polisi tak larang mudik lokal

"Kami telah menghentikan sementara kegiatan di 210 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun tetap melakukan kegiatan usaha selama PSBB," ujar dia di Jakarta, Jumat (21/5), seperti dikutip Tribun Jakarta. 

Rinciannya, sebanyak 54 perusahaan berada di wilayah Jakarta Barat, 51 perusahaan di Jakarta Selatan, 37 perusahaan di Jakarta Utara, 35 perusahaan di Jakarta Timur, dan 33 perusahaan di Jakarta Pusat. 

Andri menjelaskan, berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33/2020 tentang Pelaksanaa PSBB di DKI Jakarta disebutkan bahwa hanya ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi selama masa PSBB. 

Sebelas sektor itu ialah kesehatan, bahan pangan, makanan dan minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, dan keuangan. Kemudian, logistik, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional atau obyek tertentu, serta sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari. 

Baca Juga: Larangan mudik tak digubris, banyak pemudik dari Bekasi tinggalkan Jabodetabek

"Selain yang dikecualikan tidak boleh beroperasi, bila melanggar akan kami tutup sementara hingga PSBB berakhir," ujarnya. 

Tak hanya melakukan penyegelan, Pemprov DKI juga memberi peringatan dan pembinaan terhadap 319 perusahaan yang tidak dikecualikan, namun mendapat izin dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) lantaran belum menerapkan protokol kesehatan secara menyeluruh. 

Editor: Tendi Mahadi

Terbaru